PONOROGO, BANGSAONLINE.com - Kapolres Ponorogo AKBP Radiant, S.I.K., M.Hum resmi melarang tradisi menerbangkan balon udara di Hari Raya Idul Fitri karena bisa mengganggu otoritas penerbangan. Larangan itu disampaikan saat sosialisasi bahaya dan dampak penerbangan balon udara tanpa awak, Senin (27/5).
Dalam sosialisasinya, Kapolres menyampaikan bahwa balon udara diterbangkan bisa mengacaukan jalur pesawat karena mengganggu penglihatan pilot atau penerbang pesawat.
Baca Juga: Produksi Petasan, Remaja di Ponorogo Diamankan Polisi
"Dampaknya di tahun kemarin banyak kejadian akibat balon udara tanpa awak. Mulai kebakaran hutan, kebakaran rumah, hingga mushola. Kalau balon udara tidak memakai api dan diikat, saya yakin tidak akan ada masalah ataupun merugikan orang lain. Tapi kalau balon udara dilepas, tentunya bisa terhisap oleh mesin. Kalau balon menutup kokpit, itu juga mengganggu penglihatan pilot, dan sangat membahayakan penerbangan," terangnya.
"Kita akan berikan efek jera bagi seseorang yang memprodusen kemudian diperdagangkan balon udara, ataupun masyarakat sendiri yang melakukan pembuatan ini, kita proses hukum saja, nggak main-main," tegasnya.
Kapolres berharap dengan adanya sosialisasi larangan penerbangan balon udara tanpa awak seperti ini, masyarakat bisa memahami, sehingga nantinya tidak ada lagi balon udara tanpa awak yang merugikan orang lain.
Baca Juga: Meriahnya Lomba Futsal Santri Piala Kapolres Ponorogo, Adu Lincah Polisi dengan Para Gus
"Kami menghargai adanya tradisi penerbangan balon udara tanpa awak, tapi harus tertib dan jangan membahayakan penerbangan. Menerbangkan balon secara liar sesuai UU no 1 tahun 2009 ancamannya 3 tahun atau denda 1 miliard rupiah," pungkas Kapolres. (nov/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News