GRESIK, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten Gresik terus mengurangi jumlah rumah tidak layak huni, salah satu caranya melalui program bantuan stimulan pembangunan perumahan bagi masyarakat kurang mampu dan bantuan rumah swadaya dana alokasi khusus (DAK).
Langkah ini sebagai upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Baca Juga: Harumkan Nama Gresik, Bu Min Serahkan Reward kepada Kafilah MTQ ke-30 Jatim Tahun 2023
Bupati Gresik Sambari Halim Radianto menyatakan, dalam kurun waktu 8 tahun (2011-2019), program pembangunan rumah tidak layak huni bagi masyarakat kurang mampu di Kabupaten Gresik telah menyelesaikan sebanyak 5.512 unit menjadi rumah layak huni.
"Tahun ini, Pemkab Gresik kembali memberikan bantuan sebanyak 718 unit yang terdiri dari 159 unit berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK), sementara yang berasal dari APBD jumlahnya sebanyak 559 unit. Total anggarannya kurang lebih Rp 12 miliar rupiah," ujar Bupati Gresik saat menghadiri penyerahan bantuan program stimulan pembangunan perumahan bagi masyarakat kurang mampu di Gedung Wahana Ekspresi Poesponegoro (WEP), Selasa (28/5).
"Alhamdulillah, dalam kurun waktu delapan tahun ini pemerintah terus berupaya mengurangi kemiskinan dengan membantu pembangunan rumah tidak layak huni. Hingga kini terdapat 5.512 rumah telah terselesaikan. Tahun ini kita laksanakan kembali dan tahun depan mudah-mudahan jumlahnya juga bertambah," imbuhnya.
Baca Juga: Belanja THL Kabupaten Gresik Capai Rp180 Miliar, Anha: Output dan Outcome Harus Jelas
Menurut Bupati, peningkatan kesejahteraan masyarakat adalah tekad pemerintah daerah untuk terus dipacu. Tujuannya adalah mengurangi angka kemiskinan di Kabupaten Gresik. "Insya Allah melalui sejumlah program, salah satunya program bantuan pembangunan rumah bagi masyarakat kurang mampu, dari tahun ketahun kemiskinan akan semakin kecil," harapnya.
Bupati mengaku terwujudnya program ini berkat sinergitas yang terbangun antara Pemerintah Daerah bersama jajaran Forkopimda. "Forkopimda juga memiliki peran yang penting dalam memberikan support terkait upaya pengentasan kemiskinan," terangnya.
Sementara Wakil Bupati Gresik H. Moh. Qosim menjelaskan, ada beberapa kriteria penerima bantuan stimulan pembangunan rumah tidak layak huni yang telah ditetapkan. Di antaranya, Warga Negara Indonesia (WNI), tanah milik sendiri, memiliki dan menempati rumah satu-satunya dengan kondisi yang tidak layak huni.
Baca Juga: Hadiri Haul Bungah, Plt Bupati Gresik Ingatkan Agar Tak Ada Perebutan Kekuasaan
Kriteria lainnya yakni belum pernah memperoleh bantuan rumah swadaya, berpenghasilan rendah dan bersedia membuat surat pernyataan. "Mudah-mudahan upaya pemerintah ini mampu memberikan manfaat bagi segenap masyarakat di Kabupaten Gresik demi peningkatan kesejahteraan dan pengentasan kemiskinan di Kabupaten Gresik," pungkasnya. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News