BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Kapolres Bangkalan AKBP Boby P. Tambunan melaksanakan gelar perkara kasus kejahatan hasil operasi penyakit masyarakat (pekat) di halaman Mapolres Bangkalan, Selasa (28/05/2019).
Dalam operasi yang digelar selama kurun waktu 12 - 26 Mei 2019 ini, polisi berhasil mengungkap 44 kasus dengan 39 tersangka.
Baca Juga: Dukung Program KPN, Kapolres Bangkalan Gelar Tanam Jagung Bersama Forkopimda dan Petani
Kapolres mengatakan kasus yang berhasil diungkap itu di antaranya meliputi Handak, Curas, Curat, Narkoba, Judi, dan Miras.
Dari kasus miras telah mengungkap 14 kasus dengan barang bukti 411 botol ukuran besar dan kecil. "Sedangkan untuk kasus bahan peledak yang diungkap di Kecamatan Socah dengan barang bukti yang telah diamankan ada 13 karung bahan peledak, 4 kardus gulungan kertas yang telah disiapkan untuk merakit petasan, kemudian 1 kresek sumbu, dan besi penggulung kertas," terang Kapolres.
Dalam penggerebekan kasus petasan ini, tersangka berhasil melarikan diri dan saat ini termasuk dalam daftar DPO.
Baca Juga: Peringati HUT ke-73 Humas Polri, Polres Bangkalan Gelar Donor Darah
"Untuk petasan akan kita sisihkan, sebagian untuk kelengkapan proses penyelidikan. Sisanya sesuai persetujuan pengadilan akan kita musnahkan demi keamanan," tambah Kapolres. (bkl3/uzi/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News