>>>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan pembimbing Dr. KH. Imam Ghazali Said. SMS ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<<<<
Pertanyaan:
Baca Juga: Saya Dilamar Laki-Laki yang Statusnya Pernah Adik, Keluarga Melarang, Bagaimana Kiai?
Kiai, dua hari lagi kami sekeluarga mudik lebaran. Apakah perjalanan mudik itu bisa menjadi alasan tidak puasa? Mohon penjelasan lengkap dengan dalil Alquran dan hadis. (Misbahul Khoir, Pasuruan)
Jawaban:
Safar (perjalanan jauh) dalam syariat Islam itu bisa menjadi alasan seseorang untuk tidak berpuasa seperti yang bapak tanyakan. Allah berfirman:
Baca Juga: Istri Tak Penuhi Kebutuhan Biologis, Saya Onani, Berdosakah Saya?
“.... maka barang siapa di antara Anda sakit atau dalam perjalanan, (maka ia wajib qada) pada hari-hari lain…”. (Qs al-Baqarah [2] : 184).
Boleh untuk tidak puasa ini dalam fikih disebut rukhsah (keringanan). Safar yang membuat boleh tidak berpuasa itu karena memang sangat memberatkan (masyaqqah). Jika tidak, misalnya berpergian dari Surabaya ke Jakarta, Singapore, Sulawesi Utara, dan lain-lain dengan naik pesawat, ini lebih baik puasa. Dalam konteks ini Allah berfirman:
“… berpuasa itu lebih baik bagi Anda, jika anda mau paham”. (Qs. Al-Baqarah [2]: 184)
Baca Juga: Rencana Nikah Tak Direstui karena Weton Wanita Lebih Besar dan Masih Satu Buyut
Jika jarak perjalanan itu jauh atau dekat dengan menggunakan transportasi yang relatif agak memberatkan, sebaiknya Anda memilih tidak puasa atau mengambil keringanan (rukhsah). Dalam konteks ini Nabi bersabda:
“Tidak termasuk kebaikan seseorang berpuasa dalam perjalanan”. (Hr. Bukhari).
Harap dipahami bahwa, fuqaha klasik membuat syarat jarak minimal dua marhalah (90 kilometer) agar seseorang boleh tidak puasa atau salat qasar. Itu karena jarak dua marhalah tersebut pada waktu itu dengan segala transportasi yang digunakan masuk dalam katagori yang memberatkan.
Baca Juga: Hati-Hati! Seorang Ayah Tak Bisa Jadi Wali Nikah jika Anak Gadisnya Hasil Zina, Lahir di Luar Nikah
Saat ini menurut saya yang menjadi syarat adalah masyaqqah-nya safar, bukan jarak jauh dekatnya. Sebab sekarang teknologi transportasi maju pesat. Solusi hukum harus lebih fokus pada subtansi bukan pada teknis dan formalitas. Wallahu a’lam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News