SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Entah apa yang ada di pikiran pria berinisial SA (48) ini. Ia melakukan tindakan senonoh dengan memamerkan alat vitalnya ke sejumlah remaja putri, pada Senin (10/6).
Akibatnya, ia diamankan Polrestabes Surabaya usai mendapatkan laporan.
Baca Juga: Kesepian Ditinggal Istri, Pria di Surabaya Ngaku Dapat Bisikan Gaib untuk Setubuhi Wanita Muda
Berdasarkan keterangan Kanit PPA AKP Ruth Yeni, tersangka melakukan aksinya di hadapan tiga remaja putri di kawasan Manukan, Tandes, Kota Surabaya. Mereka adalah ZA (12), AR (12), AS (13) yang tak lain masih siswa sekolah dasar (SD).
Adapun yang melaporkan SA ke polisi adalah HT (45). Menurutnya, SA secara spontan dan sengaja melakukan hal tersebut lantaran tidak bisa mengontrol nafsunya. HT mengatakan bahwa warga Jalan Manukan Krajan, Kecamatan Tandes ini menunjukan sesuatu yang tidak pantas di depan umum.
“Kepada remaja putri di bawah umur lagi,” tegas HT.
Baca Juga: Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Kembali Digerebek: 23 Pecandu Direhab, 2 Pengedar Ditangkap
Sementara menurut AKP Ruth Yeni, bahwa tersangka ini telah bercerai dari istrinya sembilan tahun lalu. “Modus operasi pelaku, bisa jadi dugaan awal, ya kurang belaian istri,” tuturnya.
AKP Yeni dengan timnya sudah melakukan penyelidikan. Beberapa saksi sudah dipanggil. Beberapa barang bukti dari SA juga diamankan, seperti satu kaos warna biru dan satu buah celana panjang warna hitam .
Yeni juga menjelaskan bahwa pihaknya akan memeriksakan kondisi psikis tersangka ke psikiater.
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas
Berdasarkan hasil rilis dari Kepala Sub Bagian Humas Polrestabes Surabaya, SA dikenakan UU RI no. 4 tahun 2008 tentang pornografi. (ana/ros/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News