MALANG, BANGSAONLINE.com - Terjadi penurunan angka kecelakaan secara signifikan selama Operasi Ketupat Semeru (OKS) 2019 mulai bulan suci Ramadhan hingga pasca Lebaran.
"Sebelumnya, di tahun 2018 terjadi 147 pelanggaran. Di tahun 2019, pelanggarannya hanya sebanyak 54 pelanggaran," ungkap Baur Tilang Aipda Jaja, mewakili Kanit Turjawali Satlantas Polres Malang Kota Ipda Luhur Santoso, Rabu (12/06).
Baca Juga: Kado Akhir Tahun, Satresnarkoba Polresta Malang Kota Ungkap Peredaran Ganja dan Sabu 11,1 Kg
Aipda Jaja merinci, untuk pelanggaran kendaraan roda empat di tahun 2018 sekitar 19 kasus, sedangkan tilang untuk kendaraan roda dua sebanyak 128 kasus. Sementara di tahun 2019, pelanggaran kendaraan roda empat hanya 3 kasus, sementara kendaraan roda dua sebanyak 51 kasus
"Kesemuanya melanggar 8 kategori, di antaranya pelanggaran STNK, SIM, Helm, dan banyak lagi lainnya," imbuhnya.
Terpisah, Kanit Laka Lantas Satlantas Polres Malang Kota Ipda Dedi C Wahono mengatakan, untuk kasus laka lantas di wilayah hukum Polres Malang Kota di tahun 2019 hanya terjadi 2 kasus. Angka ini menurun ketimbang di tahun 2018 yang terjadi 3 kasus laka lantas. "Kesemuanya hanya luka-luka ringan, nihil meninggal dunia," kata Ipda Dedi.
Baca Juga: Kapolresta, Pejabat Utama, hingga Kapolsek Jajaran Polresta Malang Kota Jalani Tes Urine
Dedi juga menginformasikan, terjadinya penurunan angka laka lantas di Kota Malang salah satunya dikarenakan masyarakat sudah mulai sadar dan tertib, serta disiplin dalam berlalu lintas. "Imbauan Satlantas Polres Malang Kota banyak yang dipatuhi. Selain itu, pembangunan jalan tol juga membantu mengurangi angka laka lantas," bebernya.
Di sisi lain, menurunnya angka kecelakaan juga berimbas pada menurunnya jumlah angka klaim asuransi kecelakaan lalu lintas. Kepala Perwakilan Jasa Raharja Malang Zul Effendi menyampaikan, secara kasuistis angka laka mengalami penurunan, namun secara klaim sedikit mengalami peningkatan.
"Di tahun 2018 klaim Laka Lantas sebesar Rp 17 miliar lebih sedikit, namun di tahun 2019 sebesar Rp 20,3 miliar. Terjadi selisih peningkatan senilai Rp 3,3 miliar, mencakup klaim meninggal dunia sebanyak 210 orang, ditambah 626 orang luka-luka. Selain dari itu, ada pula klaim cacat tetap senilai Rp 53,7 juta secara variatif peruntukannya," ucap Zul.
Baca Juga: Wakapolres Pasuruan Bersama Tokoh Agama Ikut Deklarasi Anti Narkoba Secara Virtual
Zul menambahkan, selain mendapatkan santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 juta per orang, 210 orang yang meninggal dunia tersebut mendapatkan uang penguburan jenazah, nilai totalnya mencapai Rp 10,2 juta. (iwa/thu/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News