Jadikan DPM-PTSP Satu Dinas, Khofifah Optimistis Permudah Perizinan & Tingkatkan Investasi

Jadikan DPM-PTSP Satu Dinas, Khofifah Optimistis Permudah Perizinan & Tingkatkan Investasi Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat menyampaikan Nota Penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jatim tentang perubahan kedua atas Perda Provinsi Jatim No 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah di DPRD Provinsi Jatim, Rabu (12/6/2019). foto: istimewa/bangsaonline.com

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa terus melakukan pembenahan. Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muslimat NU itu berencana akan melakukan perubahan struktur perangkat daerah yaitu menggabungkan Dinas Penanaman Modal (DPM) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) menjadi satu dinas. PTSP Provinsi Jawa Timur yang kini masih berbentuk UPT bakal dimerger menjadi satu dengan DPM menjadi DPM-PTSP. 

Langkah ini, menurut Khofifah, bakal mendorong kemudahan akses, memberikan perlindungan usaha, dan mempercepat proses pengurusan izin maupun non izin di Jawa Timur. 

Baca Juga: Resmikan Gedung Sekber PHDI, Pj Gubernur Jatim Ajak Umat Hindu Jaga Kondisivitas Pilkada

"Perubahan struktur ini sesuai dengan Permendagri No 100 Tahun 2016. Yang terkait perubahan struktur Dinas Penanaman Modal yang sekarang di-merge (digabung) menjadi DPM-PTSP. Yang tadinya menangani empat bidang diubah menjadi tujuh bidang," kata Khofifah dalam penyampaikan Nota Penjelasan Gubernur Jatim terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jatim tentang perubahan kedua atas Perda Provinsi Jatim No 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah di DPRD Provinsi Jatim, Rabu (12/6/2019). 

(Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa didampingi Wagub Jatim Emil Elestianto Dardak usai menyampaikan Nota Penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jatim tentang perubahan kedua atas Perda Provinsi Jatim No 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah di DPRD Provinsi Jatim, Rabu (12/6/2019). foto: istimewa/bangsonline.com)

Baca Juga: Sukses Implementasikan Tata Kelola SPK Efektif dan Terukur, Pemprov Jatim Raih Penghargaan dari BSN

Ia berharap perubahan ini akan meningkatkan iklim usaha dan investasi di Jawa Timur. Sebab pelayanan perizinan dan non perizinan di Jawa Timur dipastikan akan menjadi lebih cepat, lebih mudah dan lebih memberikan perlindungan.

"Jadi nanti akan menjadi satu dinas, satu komando. Dengan kemudahan akses yang ditawarkan, kami harap ke depan Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) bisa lebih banyak di Jatim," katanya. 

Ia menyebutkan UPT PTSP Jatim menangani 210 jenis perizinan dari 19 lintas sektor. Di tahun 2018 total ada sebanyak 24.586 izin dan non izin yang diterbitkan. Dengan total investasi sebesar Rp 23,54 trilliun. 

Baca Juga: Pemprov Jatim Sabet Sertifikasi 13 Warisan Budaya Tak Benda Indonesia dari Kemenbud

"Persentase penerbitan izin di Jatim yang terbesar pertama adalah sektor kesehatan, angkanya sampai 55,77 persen. Kedua ada sektor energi dan sumber daya mineral sebesar 11,39 persen. Baru di bawahnya ada sektor peternakan, pendidikan dan ketenagakerjaan," ucap wanita yang juga sempat menjabat sebagai Menteri Sosial dan Menteri Pemberdayaan Perempuan ini. 

Ke depan DPM dan PTSP Jatim bakal melaksanakan tugas di 7 bidang. Yaitu bidang perencanaan dan pengembangan iklim penanaman modal, bidang penanaman modal, bidang pengendalian pelaksanaan modal, bidang pengolahan data dan informasi penanaman modal, bidang penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan, bidang kerja sama dan pembiayaan penanaman modal, bidang humas pengaduan, kebijakan dan pelaporan. 

Kepala Dinas Penanaman Modal - PTSP Provinsi Jawa Timur Aris Mukiyono mengatakan saat ini memang sudah nomenklatur DPM - PTSP. Akan tetapi untuk masalah perizinan dilakukan oleh UPT PTSP yang kantornya ada di Jalan Pahlawan Surabaya. Dengan adanya raperda ini, maka UPT akan dihapus dan digabung menjadi satu dengan DPM-PTSP. 

Baca Juga: Di Rakor GTRA Kanwil BPN Jatim, Adhy Karyono Optimistis Regulasi Baru Jadi Solusi Atasi Mafia Tanah

"Kalau kami mengusulkan adanya bidang khusus yang bisa mewadahi untuk sistem Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Selama ini belum ada yang mewadahi khusus untuk urusan tersebut," kata Aris.

Selain itu juga terkait pelayanan pengaduan sistem usaha di Jawa Timur. Senada dengan Gubernur Khofifah, ia juga optimistis bahwa adanya merger tersebut akan mempermudah sistem perizinan dan kemudahan usaha di Jawa Timur. (tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Warga Kota Pasuruan Berebut Minyak Goreng Curah Saat Gubernur Jatim Pantau Operasi Pasar':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO