TUBAN, BANGSAONLINE.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tuban (Kejari Tuban), mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait vonis bebas terdakwa kasus narkotika jenis sabu-sabu oleh Pengadilan Negeri Tuban (PN Tuban).
Diketahui, majelis hakim PN Tuban memvonis bebas dan menyatakan terdakwa tidak bersalah Hok San (51), warga Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Tuban, pada sidang di akhir bulan Mei 2019.
Baca Juga: Lewat Restorative Justice, Kejari Tuban Selesaikan Kasus Penganiayaan
Atas putusan PN Tuban itu, Ketua Majelis Hakim Fathul Mujib yang didampingi dua anggota hakim, Benedictus Rinanta dan Erslan Abdillah memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan.
Dalam persidangan, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 6 tahun penjara dalam perkara tersebut. Namun, atas vonis bebas itu, Jaksa kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan Hakim dari PN Tuban.
"Kami telah mengajukan kasasi kepada MA pasca dua hari sidang penjatuhan vonis oleh PN Tuban," ujar Kasi Intel Kejari Tuban, Nurhadi, Senin (24/06).
Baca Juga: Gelar Razia Gabungan, Satresnarkoba Polres Tuban Sasar Tempat Hiburan Malam
Nurhadi menambahkan, saat ini berkas pengajuan kasasi tersebut juga telah dikirim dan tinggal menunggu hasil keputusan dari MA. "Semua berkas sudah kita kirim. Sekarang tinggal menunggu kabar dari MK," Imbuhnya.
Diketahui sebelumnya, tersangka Hok San ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Tuban di rumahnya pada tanggal 26 Januari 2019, dan langsung ditahan. Dari hasil penangkapan, anggota mengamankan dua poket sabu seberat 0,38 gram, pipet kaca, dan bong.
Tak terima dengan penetapan tersangka, Hok San melalui kuasa hukum mengajukan permohonan gugatan praperadilan di PN Tuban. Mereka menggugat proses penetapan hukum yang dilakukan penyidik Polres Tuban, pada akhir bulan Maret 2019. Namun, gugatan itu ditolak hakim karena pokok perkara utama telah dilimpahkan di Pengadilan.
Baca Juga: Cegah Peredaran Narkoba dan Barang Terlarang, Petugas Gabungan Geledah Kamar WBP Lapas Tuban
Selanjutnya, JPU Kejari Tuban menuntut Hok San dengan hukuman pidana 6 tahun penjara atas dakwaan melanggar pasal 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika. (gun/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News