PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan M. Sudiono Fauzan memberikan perhatian serius terkait adanya temuan LHP BPK RI terhadap hasil pekerjaan fisik di dinas teknis tahun 2018 yang dilakukan oleh beberapa rekanan pemenang tender. Apalagi, dalam kasus itu pihak penyedia jasa terpaksa mengembalikan uang negara hingga ratusan juta.
Tak hanya itu saja, pria yang akrab mas Dion ini juga meminta kepada pihak OPD untuk memberikan sanksi keras kepada rekanan saat mengikuti tender di tahun berikutnya. Ia meminta agar rekanan tersebut tidak mengulangi kesalahan yang sama.
Baca Juga: Dua Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Resmi Dilantik Gantikan Rusdi dan Shobih
"Kalau perlu dinas terkait memberikan tanda merah atau di-blacklist saja," tegas politikus PKB ini.
Ia mengakui memang tidak semua rekanan yang mengerjakan proyek di Kabupaten Pasuruan hasil pekerjaannya jelek. "Ada juga yang hasilnya bagus. Tapi seyogyanya mereka (rekanan yang punya rekam jejak bagus, Red) mendapat prestasi tersendiri karena mendukung program pembangunan daerah," tuturnya.
Ketika disinggung proyek di dinas mana, Dion tidak bisa menjelaskan secara detail. Menurutnya, yang lebih tahu soal itu dinas terkait. Pihaknya hanya mendesak kepada kepala OPD selaku pengguna anggaran untuk lebih ketat dalam pengawasan. "Pasalnya jika masalah ini terulang, maka yang dirugikan Kabupaten pasuruan juga," pungkasnya. (bib/par/rev)
Baca Juga: Ning Mila Siap Perjuangkan Aspirasi Pendidikan dan Kesejahteraan Masyarakat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News