Pria Ini Setubuhi Putri Kandungnya yang Masih SMP Sambil Direkam, Begini Kronologinya

Pria Ini Setubuhi Putri Kandungnya yang Masih SMP Sambil Direkam, Begini Kronologinya Pelaku saat digelandang ke Mapolrestabes Surabaya.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Endro Laksmono (38), pria yang bekerja bekerja sebagai tenaga serabutan jasa dekorasi pengantin diamankan polisi karena menyetubuhi putri kandungnya sendiri sambil merekamnya. Pria yang mengontrak di daerah Wiyung ini diamankan anggota Polrestabes Surabaya, Rabu (27/6).

Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni menyampaikan, persetubuhan yang dilakukan bapak terhadap anak kandungnya yang masih SMP itu dilakukan pada 2 Mei lalu.

AKP Ruth Yeni menceritakan bahwa peristiwa itu bermula saat korban mengeluh sakit perut kepada pelaku. Endro Laksmono (ayah korban) pun menawarkan untuk memijatnya. Karena merasa itu adalah orang tua kandung, korban pun menerima tawaran Sang Ayah.

"Pelaku meminta korban untuk memakai sarung. Namun, setelah korban tertidur karena sakit perutnya mulai reda, akhirnya pelaku menyetubuhi korban," ujar AKP Ruth Yeni, Rabu (26/6).

Saat itu mengetahui perlakuan ayahnya tersebut, korban sempat berusaha berontak melepaskan diri. Mengetahui anaknya hendak memberontak, pelaku pun mengancamnya, hingga sang anak pun dibuat pasrah.

Adapun kasus asusila yang terjadi antara ayah kandung terhadap anaknya ini terkuak berkat laporan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP5A) Kota Surabaya. "Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh salah satu staf DP5A. Setelah kami selidiki dan kami lakukan visum, ternyata benar anak ini disetubuhi oleh bapak kandungnya," ungkapnya.

Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti handphone yang berisi file video adegan mesum antara pelaku dengan istrinya. "Ada 15 video di dalam barang bukti tersangka," pungkas AKP Ruth Yeni.

Sementara pengakuan pelaku, video hubungan intim dirinya dengan sang istri itu sengaja direkam karena terinspirasi film porno yang biasa ia tonton. 

Akibat perbuatan tersangka, ia dijerat dengan pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 5 tahun pidana penjara dan maksimal 15 tahun pidana penjara. (ana/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO