JEMBER, BANGSAONLINE.com - Akibat akses jalan ditutup pintu gerbang yang dirantai dan digembok oleh orang yang mengaku sebagai pemilik lahan tanah, Muhammad Firman Maulana Suhada (14) warga Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Tegal Besar, Kecamatan Kaliwates Kabupaten Jember Jawa Timur, harus bersusah payah saat keluar masuk rumahnya.
Bahkan bocah kelas 2 SMP swasta yang tinggal dengan ibunya Senima (40) ini, terpaksa harus naik tangga untuk masuk ke rumahnya.
Baca Juga: Datangi Kantor BPN Jember, Aliansi Masyarakat Ambulu Tolak Penerbitan SHM GNI Ambulu
Sejak di pintu gerbang besar diberi tulisan bahwa yang memaksa masuk akan dilaporkan ke polisi, sudah hampir sebulan ini Firman dan ibunya hidup menumpang di rumah tetangganya yang juga menjadi majikannya itu.
"Sejak puasaan kemarin sampai sekarang, saya dan ibu tinggal di rumah tetangga yang juga majikan ibu," kata Firman saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (27/6/2019).
Dulu sewaktu bapaknya masih ada, kata Firman, tidak ada masalah ini. "Tapi setelah bapak meninggal karena kecelakaan tahun 2016 lalu waktu berangkat kerja itu, ada masalah seperti ini," ceritanya.
Baca Juga: Terkait Sengketa Lahan dengan PT KAI, Warga Jalan Mawar Wadul Komisi A DPRD Jember
Bahkan Firman mengaku pernah bersitegang dengan Ali Mustafa orang yang mengaku sebagai pemilik tanah, karena tidak bisa masuk ke dalam rumahnya.
"Kemarin saya rapotan dan harus mengambil buku kaligrafi di dalam rumah, mau pinjam kunci bahkan dibantu tetangga, tetapi gak boleh. Padahal Pak Ali diminta ikut untuk melihat juga, tapi tidak boleh. Akhirnya saya hanya bisa menangis," ungkapnya.
Dengan kondisi yang dirasakan sekarang, Firman berharap agar dirinya bisa memiliki rumah dan kembali seperti sediakala. "Ibu sekarang masih kerja, saya berharap seperti dulu lagi. Jalan satu-satunya ini bisa dibuka kembali," kata bocah kelas 8 SMP ini.
Baca Juga: Ahli Waris Segel SMPN 3 Tanggul Jember, Siswa dan Calon Siswa Baru Jadi Korban
Tetangga Merasa Prihatin dan Berharap Ada Penyelesaian Baik
Warga Jalan Imam Bonjol Kelurahan Tegal Besar Kecamatan Kaliwates ,Kabupaten Jember, Sangat prihatin dan kasihan melihat Kondisi Muhammad Firman Maulana Suhada (14) yang harus bersusah payah saat keluar masuk rumahnya.
"Sejak saya tinggal 2010 di sini, rumah Bu Senima itu ada di sana," kata tetangga rumah Muhammad Syai'in saat dikonfirmasi wartawan.
Namun setelah suaminya Bu Senima meninggal, kata Syai'in, muncul permasalahan. "Jadi yang katanya Bu Senima sebagai pemilik rumah dan tanah itu, katanya dimiliki Pak Ali (sebagai pemilik tanah dan dibuktikan dengan adanya sertifikat)," ungkapnya.
Sementara Bu Senima, sepengetahuan Syai'in, tidak memiliki sertifikat ataupun hitam di atas putih yang membuktikan kalau dirinya pemilik lahan yang dibeli dari pemilik sebelum Pak Ali.
"Itu memang dulu Bu Senima tidak pegang surat itu. Katanya yang beli dulu suaminya. Tanpa sertifikat dan asasnya percaya gitu," sambungnya.
Untuk bangunan kos-kosan yang dibangun oleh pemilik lahan Ali Mustofa, kata Syai'in, sepengetahuannya masih baru setahun berdiri. "Masih baru setahunan berdiri kayaknya bangunan kos-kosan itu (yang berdiri di lahan Senima). Untuk bangunan yang lain ada beberapa lagi. Banyak kos-kosannya," katanya.
Jalan yang ditutup gerbang tersebut, kata Syai'in, adalah satu-satunya akses jalan Senima dan anaknya Firman untuk keluar masuk rumah.
"Jalan itu satu-satunya jalan, dan tidak ada lain lagi. Sekarang Bu Senima dan anaknya numpang di tetangga itu. Dulu sih katanya saya pernah dengar cerita, ada pengacara datang dan sempat ramai (berselisih paham)," ungkapnya.
Syai'in berharap ada penyelesaian yang baik terhadap persoalan yang dialami anak yatim dan seorang janda itu.
Sementara saat wartawan mencoba meminta klarifikasi kepada pemilik lahan Ali Mustofa, hanya dapat menemui istrinya di rumahnya.
Disampaikan oleh wanita yang enggan disebutkan namanya itu, bahwa tanah yang ditempati Senima itu dimiliki olehnya sekitar tahun 2005 - 2006. Diketahui olehnya, tanah tersebut sebelumnya dimiliki oleh Haji Acmah Sofyan, kemudian dimiliki Sakur, dan dirinya sebagai pemilik lahan tanah ketiga.
"Tepatnya tahun berapa saya lupa, tetapi serifikat jadinya tahun 2009 yang diurus oleh suami saya. Terkait informasi lain biar nanti suami saya yang bicara," ujarnya singkat.
Sementara Ali Mustofa pemilik lahan tanah saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, menyampaikan belum berkenan untuk memberikan klarifikasi. Dengan alasan masih membicarakan persoalan tersebut dengan kuasa hukumnya.
"Mohon maaf saya belum bisa memberikan informasi, sesuai dengan nasehat dari LBH saya. Nanti akan saya kabari lagi," ujar pria yang berprofesi sebagai guru di SMK Kesehatan ini. (yud/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News