JEMBER, BANGSAONLINE.com - Polemik sengketa lahan antara warga jalan Mawar Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang, dan PT KAI menarik perhatian anggota DPRD Jember dari Komisi A. Setelah adanya keluhan dari warga jalan Bromo, akhirnya seluruh anggota dari Komisi A turun ke lapangan guna melihat lokasi dan bukti-bukti status tanah di jalan Mawar, yang selama puluhan tahun dihuni oleh ratusan warga, Senin (6/7/2020).
Saat dikonfirmasi di lapangan, Ketua Komisi A DPRD Jember Tabroni mengatakan, pihaknya menemukan fakta baru. Bahwa, warga selama ini sudah berulangkali mengajukan keberatan atas klaim kepemilikan lahan oleh PT. KAI. Warga juga menyampaikan keberatan itu ke pihak kepolisian.
Baca Juga: Pileg 2024, DPC Demokrat Jember Targetkan 7 Kursi
Namun, keberatan yang disampaikan oleh warga sampai saat ini belum ada tindaklanjut. Bahkan pada tahun 2016, warga pernah mengajukan permohonan kepada BPN. Tetapi pengajuan yang dilakukan oleh warga tidak pernah diproses oleh BPN.
"Sengketa antara warga Jalan Mawar dengan PT KAI memang rumit. Bukan berarti kita tidak bisa menyelesaikan. Kita akan cari solusi yang baik. Kami akan mengaji lebih dalam terhadap aset sengketa, agar bisa kembali lagi kepada rakyat," kata politikus PDIP ini.
Tabroni mengungkapkan kejanggalan dalam sengketa tersebut adalah terbitnya SPPT PBB yang sebelumnya atas nama warga, kini dialihkan atas nama PT. KAI. Bahkan BPN telah menerbitkan sertifikat hak guna bangunan yang dikeluarkan pada bulan Januari 2020. Dengan dalih, tidak ada keberatan dari warga. Padahal, warga sama sekali tidak mengetahuinya.
Baca Juga: DPRD Jember Soroti Pengelolaan Sampah
Tabroni juga menyayangkan sikap PT. KAI beberapa tahun sebelumnya, yang berupaya menguasai tanah yang berpuluh-puluh tahun dihuni oleh ratusan warga. Informasi yang dihimpun Tabroni, pihak PT. KAI juga mengintimidasi beberapa warga.
"Untuk mencari kebenarannya, kami juga mencari beberapa warga yang mengalami tindakan intimidasi yang dilakukan oleh PT. KAI. Salah satunya warga bernama Sujatmiko, yang beberapa tahun lalu diancam akan diusir dari rumahnya jika menolak membayar sewa," jelas Tabroni.
Tabroni mempertanyakan sertifikat hak guna yang baru keluar pada bulan Januari 2020 lalu. Ia juga mengecam tindakan PT. KAI yang menarik sewa kepada warga.
Baca Juga: Penerimaan P3K Jember, Edi Cahyo: Harus Dilakukan dengan Seimbang
"Terkait terbitnya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), kami dari Komisi A dalam waktu dekat akan mendatanggi dan meminta penjelasan Kanwil BPN Jawa Timur, agar mencabut sertifikat yang sudah diterbitkan atas nama PT. KAI," terangnya.
Sementara Humas PT. KAI Daops 9 Jember Mahendro Trang Bawono, membantah pernah melakukan intimidasi terhadap warga. Hanya, pihaknya mengaku pernah mengirimkan surat peringatan kepada warga yang tidak membayar sewa kepada PT. KAI.
Menurut Mahendro, surat peringatan tersebut sudah sesuai dengan SOP PT. KAI. Mahendro juga menyatakan siap jika akan dipertemukan dengan warga, dengan harapan dapat menemukan solusi, agar tidak ada pihak yang dirugikan. (yud/rev)
Baca Juga: Hujan Disertai Angin Kerap Rusak Bangunan di Jember, DPRD Minta Prioritaskan Rehab Sekolah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News