JEMBER, BANGSAONLINE.com - Sebuah lahan SMPN 3 di Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember, saat ini menjadi obyek sengketa.
Pasalnya, sekolah yang mendapat hibah sejak tahun 1963, sampai saat ini belum menyertifikatkan tanah, sehingga belum bisa menjadi aset Pemerintah Kabupaten Jember. Sementara para ahli waris almarhum Harsono memegang sertifikat hak milik, dan selama 30 tahun lebih membayar pajak yang seharusnya menjadi tanggungan pemerintah.
Baca Juga: Tuai Polemik, Wakil Bupati Jember Tinjau Pembangunan Sekolah Milik Yayasan Imam Syafi'i
Terkait hal ini, ahli waris pun melakukan penyegelan, dan mengklaim hal itu dilakukan sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor 118/Pdt.G/2018/PN Jember tanggal 29 Mei 2019. Penyegelan tersebut menyebabkan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) terganggu.
Untuk sementara, siswa yang sudah sekolah nantinya akan dititipkan ke gedung terdekat.
Dalam persoalan ini, pihak ahli waris meminta ganti rugi pembayaran obyek pajak kepada Pemerintah Kabupaten Jember.
Baca Juga: Begini Pesan Bupati Jember Usai Lantik 185 Pejabat
Sebelumnya, aksi penyegelan ini telah dilakukan beberapa kali oleh pihak ahli. Saat ini pun sekolah itu masih disegel menggunakan seng yang dipaku menggunakan kayu. Kemudian ada spanduk merah yang dipasang di depan pagar sekolah berisi permohonan maaf dari ahli waris karena menyegel sekolah tersebut.
Pantauan Bangsaonline.com di lokasi sekolah tersebut, untuk proses PPDB, pihak sekolah membuka sebuah tenda di depan gerbang sekolah lengkap dengan meja dan kursi yang ditunggui beberapa petugas berpakaian dinas PNS.
Ada spanduk kecil yang menginformasikan bahwa PPDB SMPN 3 dibuka di eks kantor Unit Pelaksana Teknis Dispendik Tanggul. “Hari ini dibuka pendaftaran dengan sistem zonasi sampai 19 Juni 2019 nanti. Baru kita akan lihat berapa pagu yang bisa dipenuhi SMPN 3 Tanggul,” kata Kepala Dispendik Jember Edi Budi Susilo saat dikonfirmasi wartawan, Senin (17/6/2019).
Baca Juga: Aktivis Pendidikan PGRI Jatim Selidiki Dugaan Kasus PTT Lolos P3K di SMPN 2 Balung Jember
Menurut Edi, ada tim hukum Pemkab Jember yang akan menyelesaikan persoalan tersebut. “Yang jelas posisi dari Bupati sebagai pihak tergugat saat ini menyatakan banding. Tentu masih berproses pada pengadilan lebih tinggi untuk menentukan siapa yang berhak atas kepemilikan tanah aset itu,” katanya singkat. (jbr1/yud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News