SURABAYA (bangsaonline) – Indikasi keterlibatan pejabat teras dinas yang menaungi Balai Tera Metrologi dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) retribusi tera Stasiun Bahan Bakar Umum (SPBU) terus dikuak oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Penyidik kini tengah menyusun jadwal pemeriksaan saksi untuk mendalami itu.
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim Mohammad Rohmadi mengakui keterangan sejumlah saksi mengatakan bahwa pungutan di luar ketentuan retribusi tera SPBU terjadi karena sudah menjadi kebiasaan. Itu juga diketahui oleh pimpinan dinas terkait. “Nanti saja kita jelaskan detailnya,” ujarnya ditemui di kantor Kejati Jatim, Jumat (24/10/2014).
Baca Juga: Ujicoba Pembelian dengan QR Code, Konsumen Pertalite di Jombang Beri Apresiasi
Saat ini, lanjut Rohmadi, penyidik fokus pada kasus pungli yang terjadi di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Tera Surabaya. UPT di Kota Buaya ini bertugas untuk menera SPBU di lima kabupaten/kota. Yakni Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Sidoarjo, Mojokerto, dan Jombang. Data terakhir tahun 2012, ada sebanyak 281 SPBU di lima daerah ini. “Nantinya dikembangkan ke SPBU seluruh Jatim,” tandasnya.
Ditanya apakah penyidik sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini, Kasidik asal Surabaya itu menjawab, “masih belum.” Namun, dia tidak menampik bahwa pihaknya sudah mengantongi nama-nama yang paling bertanggungjawab dalam kasus pungli tera SPBU yang diduga berjalan sejak bertahun-tahun lalu secara massif dan struktural ini.
Kasus dugaan pungli tera SPBU diusut Kejati Jatim sejak pertengahan bulan lalu. Mulanya, Kejati mengusut kasus tera di seluruh SPBU di Jatim yang jumlahnya sekitar 3000an. Namun, belakangan penyidik hanya fokus di peneraan yang dilakukan oleh UPT Tera Surabaya saja. Diduga, petugas memungut retribusi tera melebihi ketentuan, dengan dalih untuk uang operasional dan transportasi.
Baca Juga: OTT Kasus Suap Perkara Ronald Tannur, 3 Hakim PN Surabaya Dikarantina 14 Hari
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News