>>>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan pembimbing Dr. KH. Imam Ghazali Said. SMS ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<<<<
Tanya:
Baca Juga: Saya Dilamar Laki-Laki yang Statusnya Pernah Adik, Keluarga Melarang, Bagaimana Kiai?
Asalamualaikum pak Kiai, maaf saya mau bertanya jika suami mengucapkan talak lewat tulisan di WA (WhatsApp) apa itu sudah sah menurut agama?
(Sarah, Surabaya)
Jawab:
Baca Juga: Istri Tak Penuhi Kebutuhan Biologis, Saya Onani, Berdosakah Saya?
Hal mendasar yang perlu diketahui oleh semua orang yang berumah tangga adalah kesungguhan atau gurauan dalam hal pernikahan dan perceraian itu dianggap sah dan terjadi. Guraunya dianggap sah, apalagi sungguh-sungguhnya. Abu Hurairah melaporkan hadis bahwa Rasul saw bersabda:
“Ada tiga hal yang seriusnya dianggap serius, dan guraunya juga dianggap serius; nikah, cerai dan ruju’”. (Hr. Turmudzi:1184)
Para ulama juga sepakat, talak yang sharih (jelas) dilakukan dengan niat atau tanpa niat, dilakukan dengan sungguhan atau gurauan, talak itu sah dan terjadi. Begitu pula talak, tidak harus dilakukan di depan istri. Talak bisa juga dilakukan oleh suami yang sedang tidak ada di depan istri.
Baca Juga: Rencana Nikah Tak Direstui karena Weton Wanita Lebih Besar dan Masih Satu Buyut
Fatimah Binti Qois melaporkan, Abu Amr bin Hafs menceraikan Fatimah dengan talak tiga, dan dia tidak bersamanya. Lalu Abu Amr mengutus pegawainya untuk memberikan gandum ke Fatimah. Peristiwa ini disampaikan kepada Rasul saw dan beliau membenarkan bahwa telah terjadi talak. (Hr. Muslim:3370). Peristiwa ini menunjukkan perceraian bisa terjadi melalui jarak jauh, tidak dalam kondisi satu rumah.
Talak lewat WA bisa dianalogikan dengan talak lewat surat. Intinya WA atau surat itu adalah sarana untuk menyampaikan pesan talak pada yang dituju. Jika cara berpikir ini dinilai benar, maka secara fikih-talak via WA itu sah.
Hal ini didasarkan pada sebuah kaidah bahwa “Tulisan itu statusnya sama dengan ucapan”, yaitu sama-sama menyampaikan pesan yang dimaksud. Para ulama sepakat bahwa talak dengan tulisan hukumnya sah. Karena tulisan terdiri dari banyak huruf yang bisa dipahami maknanya sebagai talak. Sehingga nilainya sama dengan ucapan.
Baca Juga: Hati-Hati! Seorang Ayah Tak Bisa Jadi Wali Nikah jika Anak Gadisnya Hasil Zina, Lahir di Luar Nikah
Tulisan juga mewakili ucapan orang yang menulis. Dengan dalil, Rasul saw diperintahkan untuk menyebarkan risalah. Dan itu terkadang beliau sampaikan dengan ucapan dan terkadang dengan tulisan surat (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, 12:216).
Namun, dalam kasus talak antara suami-istri bagi kaum Muslim Indonesia yang memiliki Akta Nikah, talak via WA itu tidak secara otomatis terjadi talak yang diakui negara yang bisa membatalkan Akta Nikah. Talak via WA berlanjut ke Pengadilan Agama (PA) untuk mengesahkannya. Maka, agar talak itu sah secara agama dan juga sah secara negara, proses talak ini harus berlanjut ke Pengadilan Agama. Semoga mafhum, wallahu a'lam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News