Direksi Sipoa Group Bagikan Sertifikat Asli sebagai Jaminan Refund 3.800 Konsumen

Direksi Sipoa Group Bagikan Sertifikat Asli sebagai Jaminan Refund 3.800 Konsumen

Perdamaian merupakan tindakan untuk memaafkan, yang dengan demikian pihak yang dirugikan merasa tidak perlu lagi perkaranya diteruskan. Perdamaian yang terjadi antara 3800 orang konsumen dengan para terdakwa, mengandung nilai yang tinggi yang harus diakui, karena bagaimana pun bila jaksa penuntut umum tidak kasasi manfaatnya lebih besar dari pada upaya hukum dilanjutkan. Keputusan jaksa penuntut umum tidak kasasi akan membantu mempercepat penyelesaian permasalahan yang terjadi antara konsumen dan pengembang.

Berangkat dari filosofis tersebut, dalam perkembangannya kemudian, guna memberikan kepastian hukum, keadilan (social justice) dan kemanfaatan, Jaksa Agung Republik Indonesia, H.M Prasetyo akhirnya menyetujui permintaan Kajati Jawa Timur untuk tidak melakukan upaya hukum kasasi, atas putusan pengadilan tinggi Surabaya terhadap ketiga terdakwa Direksi Sipoa Group. Keputusan ini disambut suka cita semua pihak, karena para konsumen segera mendapatkan kembali hak-haknya secara tuntas. 

“Keputusan Jaksa Agung RI H.M Prasetyo merupakan manifestasi nyata bagaimana seharusnya hukum itu ditegakkan. Pertimbangan azas manfaat dan keadilan sosial seharusnya didahulukan ketimbang harus memenjarakan orang” ujar Aris Birawa.

Sebelumnya, pada persidangan di pengadian negeri Surabaya terungkap, tiga orang Direksi Sipoa Group ternyata menjadi korban mafia hukum, dalam pelaporan pidana yang direkayasa, yang berlatar belakang, adanya kelompok -yang diidentifikasi sebagai Konsorsium Mafia Surabaya -yang ingin merampas asset perusahaan PT. Bumi Samudra Jedine (Sipoa Grup) senilai Rp. 687,1 milyar, dengan “memperalat” instrumen pelaporan yang diorganisir, penyidikan dan pra penuntutan, yang diduga melibatkan mantan petinggi Polda Jawa Timur. 

Atas nama para kosumen Sipoa Group, Piter Yuwono, Ketua Paguyuban Customers Sipoa (PCS) dan Handoko dari TB2 mengucapkan terima kasih kepada Jaksa Agung RI, Kapolri, Kapolda Jawa Timur, dan Kajati Jawa Timur yang telah bertindak adil dan bijaksana dalam menyikapi persoalan yang terjadi antara konsumen dengan Sipoa Group.

”Kami merasa terayomi dan terbantu terhindar dari kerugian dengan pemberian jaminan refund ini. Untuk konsumen lain yang belum bergabung, dihimbau segera ikut dalam perjanjian fidusia. Jangan terprovokasi oleh oknum pimpinan paguyuban tertentu yang kerap menebar ujaran kebencian melalui WA Group, yang justeru malah tidak pernah menyelesaikan masalah. Pintu masih terbuka lebar untuk penerimaan bagi konsumen yang belum bergabung. Dan Paguyuban PCS siap untuk memfasilitasi “ ujar Piter Yuwono. (ana/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO