GRESIK, BANGSAONLINE.com - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Kota (Forkot) menggelar demo di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Rabu (3/7). Mereka mendesak kejaksaan membongkar dan menuntaskan kasus dugaan korupsi yang menjerat pejabat di lingkup Pemkab Gresik.
Mereka menilai, Kejaksaan Gresik tidak serius dalam menuntaskan kasus korupsi yang saat ini ditangani.
Baca Juga: Kejari Gresik Musnahkan Barang Bukti dari Penanganan 249 Perkara Januari-September 2024
Ketua LSM Forkot Kharis S Faqih mencontohkan kasus korupsi di Dinas Kesehatan (Dinkes) yang menyeret dr. M. Nurul Dholam (mantan Kadinkes). Sidang kasus tersebut sudah diputus vonis oleh Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.
Namun, berdasarkan keterangan di persidangan, terpidana dr. Dholam mengakui kalau uang hasil korupsi mengalir ke beberapa pejabat di Pemkab Gresik. Akan tetapi, saat ini kejaksaan masih belum melakukan pengembangan terkait aliran dana hasil korupsi tersebut.
"Setelah putusan Pengadilan Tipikor Surabaya, hanya eks mantan Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Gresik yang dihukum. Sementara itu, tidak ada tindak lanjut pengusutan penerima dana korupsi, sehingga Kejaksaan Negeri Gresik terkesan tidak serius dalam memberantas koruptor," teriak Kharis S Faqih dalam orasinya, Rabu (3/7).
Baca Juga: Jalankan Putusan PN, Kejari Gresik Keluarkan Nur Hasim dari Rutan Banjarsari
Dalam kesempatan itu, ia juga menyinggung kasus operasi tangkap tangan (OTT) di Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik yang sampai saat ini masih proses persidangan. Dalam sidang kasus yang menyeret mantan Sekretaris sekaligus Plt Kepala BPPKAD M Mukhtar sebagai terdakwa itu, Kharis juga menyebut terdapat fakta kalau uang hasil potongan insentif juga dinikmati oleh para pejabat Pemkab Gresik lain.
"Akan tetapi sampai saat ini mereka tidak pernah diusut serius oleh kejaksaan. Kami mendesak Kajari Gresik untuk mengusut tuntas dan menyerat pejabat yang menerima aliran dana untuk diadili dan ditahan," tegasnya.
Sementara Kasi Intel Kejari Gresik Bayu Probo Sutopo mewakili Kajari Pandu Pramukartika saat menerima para pendemo menegaskan bahwa pihaknya tidak tebang pilih dalam menjalankan tugas pemberantasan tindak pidana korupsi. Terkait adanya temuan dugaan aliran uang ke beberapa pejabat dalam sidang, ia berjanji akan menyelidikinya.
Baca Juga: Ketua BPD Roomo Gresik Menang Praperadilan atas Status Tersangka Korupsi Dana CSR Beras
"Kami konsisten dalam menangani kasus korupsi. Akan tetapi kami juga terkendala keterbatasan petugas penyidik. Jadi, saat ini kami fokus pada satu kasus perkara korupsi di BPPKAD," dalihnya.
"Setelah selesai dan vonis maka kami akan menindaklanjuti sesuai arahan pimpinan, " pungkasnya. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News