Dr. Jumadi, Kepala BPKAD Jawa Timur. Foto: DIDI ROSADI/BANGSAONLINE
“Termasuk guru PNS juga mendapatkan gaji ke-13 ini. Kecuali PTT (Pegawai Tidak Tetap) yang sesuai PP (Nomor 35 tahun 2019) tidak mendapatkan,” tutur Jumadi.
Untuk PTT, lanjut Jumadi, hanya mendapatkan tambahan honor sesuai kinerjanya. Sementara untuk pensiunan, pencairan tidak menjadi kewenangan BPKAD Jatim, melainkan Kemenkeu secara langsung mencairkan melalui Kantor Pos atau PT Taspen.
Dalam pencairan gaji ke-13 ini, Jumadi merinci, besarannya bervariasi sesuai pangkat dan golongan serta masa kerja. Komponen gaji ke-13, secara rinci disebutnya antara lain gaji pokok, tunjangan fungsional, tunjangan umum, tunjangan struktural dan tunjangan fungsional.
“Dengan pencairan gaji ke-13 ini, pemerintah berharap dapat mendukung kebutuhan ASN terhadap biaya pendidikan putra-putri mereka. Mengingat pada Bulan Juli ini merupakan awal tahun ajaran baru 2019-2020,” tandasnya.
Sementara itu, Kabid Perbendaharaan BPKAD Jatim Bagus menambahkan, tidak ada perubahan dalam komponen pemberian gaji ke-13 sesuai PP 35 tahun 2019. Namun, karena ada perubahan tabel gaji pada tahun ini, sehingga mempengaruhi besaran yang diterima masing-masing ASN.
“Kenaikan (tabel gaji) sesuai golongan dan masa kerjanya,” tutur Bagus. Untuk diketahui pembayaran gaji ke-13, sesuai dalam PP 35 tersebut, diberikan sebesar penghasilan ASN pada bulan Juni. (mdr/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




