SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Putusan vonis terhadap terdakwa Uang Persediaan (UP) di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo, Husnul Khotimah akan berbuntut panjang. Pasalnya, melalui pengacaranya Ahmad Zainuri Ghazali, terdakwa merasa tidak terima dengan putusan tersebut.
Selain mengajukan banding, mantan anggota DPRD Provinsi yang ditunjuk sebagai kuasa hukumnya ini akan segera melayangkan surat permintaan supervisi kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Permintaan supervisi itu merupakan bagian untuk membongkar kasus korupsi UP yang terjadi di DPRD Situbondo, agar dibuka kembali oleh pihak kejaksaan.
Baca Juga: Warga Desa Alastengah Adukan Jalan Rusak ke Komisi I DPRD Situbondo
“Setelah hampir sebulan saya mempelajari berkas yang ada, akhirnya saya menyatakan bersedia untuk menyetujuinya. Itu pun, karena melihat aspek kemanusian. Khusnul ini nampaknya sering mendapat perlakuan tidak adil dan sengaja dikorbankan dalam kasus ini,” kata Zainuri Ghazali, Kamis (4/7)
Selain itu, secara rinci pengacara senior tersebut menjelaskan bahwa persoalan UP tidak hanya terjadi pada tahun 2017, namun ada kaitannya dengan UP tahun 2016. Bahkan menurutnya, akar dari persoalan itu terjadi pada tahun tersebut.
“Setelah saya pelajari kasus UP yang dilaporkan adalah UP tahun 2017 itu setelah ditelaah dari berkas dan rekening koran, ternyata uang hilang dan tidak karuan hingga melahirkan dua terdakwa ini, merupakan imbas dari UP 2016. Jadi sangat mungkin UP 2016 juga imbas dari UP 2015 dan seterusnya. Buktinya bisa dilihat di rekening koran tahun 2016, dan yang jelas pasti akan kita bongkar nanti,” tegasnya.
Baca Juga: KPK Periksa Bupati Karna di Polres Bondowoso, Sejumlah Nama ini Turut Masuk Jadwal
Lebih lanjut ia menerangkan bahwa pada Desember 2016 silam, menjelang pertanggungjawaban, untuk pengajuan anggaran di tahun 2017 ternyata uang UP raib itu hampir mencapai Rp 300 juta. Pada saat itulah Pimpinan DPRD diduga melakukan upaya untuk memberi talangan pengganti agar raibnya uang ratusan juta tersebut tidak menjadi persoalan. Hal inilah yang mendorongnya untuk mengajukan surat supervisi kepada Kejaksaan Tinggi.
Tak tanggung-tanggung, pengacara yang juga Ketua Peradi Situbondo ini meyakini ada keterlibatan orang lain serta unsur pimpinan di dalam kasus raibnya dana UP tersebut. Keyakinan itu muncul bahwa ketika melihat legal formal alur pengeluaran uang sebelum dicairkan oleh Bendahara.
“Yang jelas kami akan membuktikan jika ada tersangka lain nantinya. kalau kita berbicara hukum, persoalan ini melibatkan banyak orang, karena ada mikanisme, wong RT aja ada mekanismenya kok, apalagi DPRD,” pungkasnya. (mur/had)
Baca Juga: Komisi IV DPRD Situbondo Terima Aduan Pungli di MTsN 2 Panarukan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News