JEMBER, BANGSAONLINE.com - Pasca pemilihan umum (pemilu) 17 April 2019 lalu, hingga dilakukan proses rekapitulasi perhitungan surat suara tingkat kabupaten, diketahui ada 3 partai di Jember yang mempersoalkan hasil perhitungan suara pemilu legislatif. Ketiga partai itu yakni Partai Perindo (Persatuan Indonesia), Partai Demokrat, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Ketiga parpol itu bahkan sudah mengajukan permohonan gugatan ke MK (Mahkamah Konstitusi). "Jadi untuk menyikapi itu, KPU Jember menyiapkan alat bukti untuk di persidangan," kata Komisioner KPU Jember Divisi Hukum, Dessy Anggraeni, saat dikonfirmasi wartawan di kantornya, Jumat (5/6/2019).
Baca Juga: Begini Respons KPU Jember soal Sirekap
Alat bukti yang disiapkan di antaranya, form C-1, D1 plano, DA, DAA1 dan DB 1. "Nantinya itu untuk persidangan tanggal 9 Juli mendatang," katanya.
Dessy menjelaskan, ketiga parpol ini mempersoalkan selisih penghitungan suara dari data yang mereka miliki. "Perindo dan Demokrat menggugat hasil penghitungan KPU Jember untuk DPRD Kabupaten. Sedangkan PPP mempermasalahkan hasil penghitungan suara DPR RI," terangnya.
Kemudian diketahui dari isi permohonan, katanya, ketiga parpol menduga ada mekanisme penghitungan suara yang kurang benar. "Atau tata cara rekapitulasi yang terbilang kurang pas. Makanya ada gugatan itu," tuturnya. (jbr1/yud/rev)
Baca Juga: Bupati Jember Ajak Warga tak Golput
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News