Tetapkan Perwali Kawasan Tanpa Rokok, Pemkot Pasuruan Raih Paramesti

Tetapkan Perwali Kawasan Tanpa Rokok, Pemkot Pasuruan Raih Paramesti Wakil Wali Kota Pasuruan Raharto Teno Prasetyo saat menerima Piagam Penghargaan Paramesti yang diberikan oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Anung Sugihantono. foto: ist

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota Pasuruan menerima Piagam Penghargaan Paramesti yang diberikan oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Anung Sugihantono kepada Wakil Wali Kota Pasuruan Raharto Teno Prasetyo, ST. Penyerahan ini dilaksanakan di Auditorium Siwabessy Gedung Profesor Sujudi Lantai 2, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Jalan HR Rasuna Said Blok X-5 Kav 4-9 Jakarta pada Kamis (11/7). 

Piagam Penghargaan Paramesti dianugerahkan kepada Pemerintah Kota Pasuruan karena telah menetapkan Peraturan Wali Kota Tentang Kawasan Tanpa Rokok. Melalui penghargaan ini, Pemkot Pasuruan diharapkan dapat segera menetapkan Peraturan Daerah serta implementasinya. Dalam kesempatan tersebut, Wawali Pasuruan didampingi Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Pasuruan, Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kota Pasuruan, serta Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Pasuruan.

Baca Juga: Raih Penghargaan Kota Informatif, Pemkot Pasuruan Buktikan Komitmen Wujudkan Kota Terbuka

Menteri Kesehatan Republik Indonesia Profesor Dr. dr. Nila Djuwita F. Moeloek, SpM (K) mengatakan, pengesahan peraturan daerah (Perda) melalui proses politik setempat telah memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk menerapkan kebijakan kawasan bebas rokok sesuai kebutuhan masyarakat lokal. 

Peraturan semacam itu menggambarkan contoh nyata pelibatan arus bawah sesuai kewenangan yang diberikan Pemerintah Pusat. Ini merupakan keberhasilan yang akan sangat membantu meningkatkan kesehatan masyarakat. 

Banyak dari peraturan daerah itu yang penerapannya telah mencapai 100% bebas asap rokok, bahkan menambahkan aspek lain pengendalian tembakau seperti larangan iklan rokok yang menjadi bagian dari peraturan daerah kawasan tanpa rokok.

Baca Juga: Peringati Hari Pahlawan, Pemkot Pasuruan Gelar Upacara

Lebih lanjut dikatakan, bahwa tantangan yang dihadapi dalam upaya pengendalian tembakau sangatlah kompleks, seiring dinamika sosial, perilaku dan bisnis tembakau dalam masyarakat Indonesia. 

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dengan dukungan semua pihak akan berdiri tegak menghadapi semua tantangan dan akan melakukan yang terbaik dengan memanfaatkan semua mekanisme eksekutif dan legislatif untuk meningkatkan penerapan kebijakan pengendalian tembakau dan menurunkan tingkat prevalensi.

Baca Juga: Kota Pasuruan Perkuat Komitmen Antikorupsi lewat Sosialisasi dan Pakta Integritas DPRD

Dalam kesempatan ini, Menteri Kesehatan menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada para aktivis pengendalian tembakau, organisasi kemasyarakatan, kaum professional, para akademisi, para tokoh masyarakat daerah yang telah mendukung Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan Pemerintahan Daerah sehingga bisa menggapai keberhasilan seperti saat ini. 

Diharapkan dengan dukungan tersebut akan memperkuat landasan bagi tonggak keberhasilan berikutnya dalam upaya pengendalian tembakau baik di tingkat daerah maupun nasional. 

"Selamat kepada penerima penghargaan dan semua pihak yang telah mendukung program Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Mari kita ubah masyarakat menjadi sehat dan tidak menjadi beban bangsa sehingga menjadi masyarakat yang hebat. Terima kasih juga disampaikan kepada semua pihak yang telah ikut mencegah dan menanggulangi bahaya asap rokok," ucapnya.

Baca Juga: Pemkot Pasuruan Meriahkan Hari Ikan Nasional dengan Lomba Masak dan Senam Gemarikan

Menteri Kesehatan Republik Indonesia dan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menyerahkan 7 (tujuh) Penghargaan Paramesti kepada Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota, 34 (tiga puluh empat) penghargaan Pastika Parama kepada Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, 19 (sembilan belas) penghargaan Pastika Parahita kepada Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota serta 2 (dua) penghargaan Awya Pariwara kepada 2 (dua) Pemerintah Kabupaten.

Penghargaan tersebut diberikan karena Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota tersebut telah berhasil menetapkan Peraturan Daerah (Perda) atau kebijakan yang berkaitan dengan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), penghargaan dalam bidang pengendalian tembakau. Penghargaan tersebut diberikan dalam rangka Puncak Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2019, dengan mengambil tema, "Rokok dan Kesehatan Paru" serta sub tema, "Jangan Biarkan Rokok Merenggut Nafas Anda." Hari Tanpa Tembakau Sedunia diperingati setiap tanggal 31 Mei.

Puncak Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia juga dihadiri Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Republik Indonesia, Perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Perwakilan dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Republik Indonesia, Perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan, dan Perwakilan dari Badan Kesehatan Dunia (WHO).

Baca Juga: Diskominfotik Kota Pasuruan Gandeng USAID IUWASH Tangguh Sosialisasikan E-Sambat dan SP4N Lapor

Kemudian Gubernur, Bupati, Walikota, Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, Pejabat Tinggi di lingkungan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Perwakilan lembaga sosial dan masyarakat (LSM), Komunitas peduli tembakau, Perwakilan dunia usaha serta undangan lain. (ard/par/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO