GRESIK, BANGSAONLINE.com - Peta politikan menjelang Pilbup Gresik 2020 masih dinamis. Hingga saat ini, partai politik belum melakukan kesepakatan koalisi untuk pesta demokrasi lima tahunan tersebut.
Para figur yang selama ini muncul sebagai bacabup maupun bacawabup pun sampai saat ini belum bisa dipastikan bakal running di Pilkada 2020.
Baca Juga: Bupati Gresik Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran, Ketua PDIP Gresik: DPP Perintahkan Tegak Lurus
Terkait hal ini, para politikus di Gresik mulai memunculkan alternartif wacana dengan menduetkan Wabup Moh. Qosim dengan Bupati Sambari pada Pilbup Gresik 2020. Hal ini seperti diungkapkan anggota F-PDIP DPRD Gresik Jumanto kepada BANGSAONLINE.com, Senin (15/7).
"Seandainya terjadi (duet Qosim-Sambari, Red), saya kira tak bertentangan dengan Undang-Undang," ujar Jumanto.
Menurut ia, mengacu UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan PP pengganti UU Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota menjadi Undang-Undang, bahwa kepala daerah maupun wakil kepala daerah diberikan batasan 2 kali menjabat.
Baca Juga: Bupati Gresik Ikut Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran, Anha: Dia Bupati Golkar
Sementara Wabup Qosim, sudah 2 kali menjabat sebagai wabup. Untuk itu, pada Pilbup Gresik 2020 yang bersangkutan tak bisa kembali mencalonkan diri sebagai cawabup. "Qosim pada Pilbup 2020 kalau jadi maju hanya bisa menjadi cabup," terangnya.
Begitu juga Sambari, yang bersangkutan hanya bisa menjadi wakil atau cawabup. "Pak Sambari kalau benar mau maju kembali gandeng Qosim masih bisa jadi cawabup," urainya.
Ditegaskan Jumanto, Sambari masih bisa menjadi cawabup karena yang bersangkutan baru satu kali menjabat wabup. "Pak Sambari kan baru satu kali menjabat wabup saat Bupati KH. Robbach Ma'sum periode 2000-2005. Karena baru 1 kali, maka secara UU masih diperbolehkan," pungkasnya. (hud/rev)
Baca Juga: Digelar 26 Februari, Tempat Pelantikan Gus Yani-Bu Min Tunggu Hasil Rapat dengan Gubernur
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News