NGAWI, BANGSAONLINE.com - Dinas Kesehatan Kabupaten Ngawi mulai mengampanyekan kawasan bebas asap rokok di sekolah-sekolah. Sosialisasi tersebut sebagai tindak lanjut amanat Perbup no 14 tahun 2019 tentang kawasan tanpa asap rokok.
Dalam momen dimulainya tahun ajaran baru ini, Dinas Kesehatan Kab Ngawi khususnya Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) tidak mau melewatkan dengan sasaran siswa siswi sekolah. Pada hari Rabu (17/07), tim dari P2P mendatangi sekolah SMKN 2 Ngawi.
Baca Juga: Masuk Musim Hujan, BPBD Ngawi Bersama Forkopimda Gelar Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana
Menurut keterangan Kabid P2P Dinas Kesehatan Ngawi drg. Endah Pratiwi, kehadiran timnya di sekolahan tersebut atas undangan dari sekolah untuk mengisi materi dalam acara masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS).
"Kita mengisi diacara MPLS ini karena permintaan dari pihak sekolah," jelas Endah Pratiwi saat ditemui BANGSAONLINE.com.
Sebanyak 500 siswa siswi dari SMKN 2 Ngawi itu mendapatkan pengarahan dari tim Dinas Kesehatan tentang bahaya merokok serta larangan merokok di tempat umum. Dengan penuh keseriusan, para pelajar baru di SMKN 2 tersebut mendengarkan apa yang disampaikan oleh pemateri.
Baca Juga: Polres Ngawi Ringkus 2 Pengguna Sabu
Selain menjelaskan bahaya rokok bagi kesehatan, pemateri juga menyosialisasikan larangan merokok di tempat umum. "Materi yang kita sampaikan tentang bahayanya merokok serta mensosialisasikan kawasan tanpa asap rokok," terang Endah Pratiwi.
Usai pelaksanaan MPLS, Endah juga menyarankan pada pihak sekolah untuk menyosialisasikan kawasan tanpa asap rokok, dan salah satunya menyediakan ruangan khusus bagi guru yang merokok.
Menurut penjelasan dari Endah bahwa sekolah yang menerapkan kawasan bebas asap rokok di Ngawi baru menyentuh angka 54%. (nal/ian)
Baca Juga: Kalapas Ngawi Bersama Jajaran Lakukan Kunjungan Koordinasi ke Dinas Kesehatan Setempat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News