TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Samsul Hadi mantan Kepala Desa Watuagung Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek berusaha memberikan klarifikasi terkait pemberitaan salah satu media online yang menyebut bahwa pembangunan lapangan bola voli di desa setempat bermasalah. Sebelumnya, muncul pemberitaan bahwa pembangunan lapangan voli itu dianggarkan pada Dana Desa tahun 2018, namun pelaksanaannya sudah dikerjakan pada tahun 2017.
Hal itu dibantah oleh Samsul Hadi, selaku kades yang saat itu menganggarkan pembangunan lapangan tersebut.
Baca Juga: Tersangka Korupsi Dana Hibah 2019 Ditahan Kejaksaan Negeri Trenggalek
"Jadi begini, rencana anggaran 2018 itu memang direncanakan di tahun 2017. Nah kemudian pada bulan Desember tahun 2017, APBDes sudah disahkan. Kemudian karena sudah disahkan, maka pada bulan Februari 2018 dimulailah pelaksanaan kegiatan tersebut," terangnya, Senin (29/7).
Menurut Samsul, pembangunan lapangan voli itu dianggarkan sebesar Rp 35 juta di tahun 2018. Anggaran dari dana desa tersebut diperuntukkan pekerjaan lapangan bola voli yang berada di RT/RW 18/05 Desa Watuagung Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.
"Pembangunan lapangan bola voli tersebut membutuhkan waktu kurang lebih satu bulan, terhitung mulai Februari hingga Maret 2018. Jadi apa yang dituduhkan itu tidak benar," ungkapnya. (man/rev)
Baca Juga: Usai Disita, 55 Bundel Berkas Barang Bukti Dikembalikan Kejari Trenggalek ke Pemdes Pandean
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News