TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Kepala Desa Duren Kecamatan Tugu Kabupaten Trenggalek Basuki beserta perangkat terkait membantah tuduhan dari LGMI (Lembaga Garuda Muda Indonesia) yang sebelumnya menyebutkan ada penyelewengan penggunaan Dana Desa dalam kegiatan pembangunan rabat jalan yang menyerap anggaran 91 juta.
Sebelumnya melalui sebuah pemberitaan media online, Kades Basuki dituduh melakukan mark up jumlah tenaga kerja, serta membelanjakan sendiri material yang dibutuhkan untuk pembangunan. Tidak hanya itu, Kades Basuki juga dituding tak melakukan koordinasi dengan elemen terkait seperti Pelaksana Kegiatan (TPK) dalam pencairan anggaran.
Baca Juga: Ajak Kades Melek Hukum, Kejari Trenggalek Gelar Penyuluhan
Saat ditemui di ruang kerjanya, Kades Basuki membantah tuduhan LGMI tentang penyelewengan Dana Desa yang dialamatkan kepadanya. "Jadi apa yang dituduhkan oleh LGMI itu seluruhnya tidak benar," kata Kades Basuki di ruang kerjanya, Selasa (23/7).
Basuki kemudian menceritakan soal kegiatan yang dipermasalahkan oleh LGMI, yaitu kegiatan pembangunan rabat jalan 240 meter di RT 11 RW 02 Desa Duren dengan anggaran 91 juta yang diambilkan dari Dana Desa.
"Awalnya pihak LGMI itu datang ke kantor Desa Duren. Mereka meminta pihaknya untuk mengisi form kuisioner yang disediakan oleh LGMI. Dalam kuisioner itu LGMI meminta agar kades maupun perangkatnya menuliskan kegiatan apa saja yang dikerjakan di desa tersebut yang menggunakan Dana Desa," cerita Basuki.
Baca Juga: Pemuda Militan Desa Ngares Trenggalek Pertanyakan Alasan Kades Tolak Perpres 104 Tahun 2021
Setelah Basuki mengisi form kuisioner tersebut, beberapa hari selanjutnya muncul lah pemberitaan yang menyebut bahwa Kades Duren Basuki telah melakukan penyelewengan Dana Desa.
Terkait tuduhan mark up tenaga kerja, Basuki mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa melakukannya. Hal dikarenakan urusan tenaga kerja merupakan kewenangan dari PK (Pengelola Kegiatan) dan TPK (Tim Pelaksana Kegiatan).
Terkait soal tuduhan mencairkan anggaran sendiri, Basuki mengatakan bahwa dalam proses pencairan Dana Desa pihak perbankan tidak akan berani mencairkan bila yang mencairkan itu hanyalah seorang kades. "Yang berhak mencairkan dana desa melalui perbankan hanyalah bendahara yang didampingi kepala desa. Jadi bendahara dan saya yang datang ke Bank Jatim untuk mencairkan dana desa. Tanpa kami berdua, pihak Bank Jatim juga tidak berani mencairkan," tegasnya.
Baca Juga: Tolak Perpres 104 Tahun 2021, Ribuan Perangkat Desa di Trenggalek Turun ke Jalan Nyatakan Sikap
Hal yang sama disampaikan Daryono selaku Pengelola Kegiatan. Saat dikonfirmasi, ia menyampaikan selama ini telah melaksanakan pembangunan sesuai aturan. Di antaranya dalam belanja material serta menyiapkan seluruh kebutuhan dalam pembangunan rabat jalan tersebut, ia mengatakan selalu melaporkan pada kepala desa.
"Jadi ketika akan ada kegiatan, saya itu memberitahukan tentang lokasi atau letak kegiatan tersebut pada Tim Pelaksana Kegiatan. Selain itu soal belanja material, tugas saya adalah mengorder material yang dibutuhkan, kemudian yang melakukan pembayaran orderan material itu ya bendahara. Saya hanya mendampingi bendahara saat melakukan pembayaran tersebut," terangnya.
Sementara Sukeni selaku bendahara dikonfirmasi di tempat yang sama membenarkan bahwa ia dan kades telah mencairkan dana desa sebanyak dua kali di Bank Jatim.
Baca Juga: Tersangka Korupsi Dana Hibah 2019 Ditahan Kejaksaan Negeri Trenggalek
"Saya dan Kades Basuki pada tanggal 22 April 2019 mencairkan dana desa sebesar 14.654.000 di Bank Jatim. Kemudian pencairan kedua pada tanggal 28 Mei 2019 sebesar 76.550.400 juga di Bank Jatim. Jadi setiap mau mencairkan Dana Desa, saya selalu didampingi Kades," ungkapnya.
Sukeni juga membantah tuduhan mark up jumlah tenaga kerja yang dilakukan oleh Kades Duren Basuki. Menurut Sukeni, pihaknya telah melakukan pembayaran terhadap 25 orang tenaga kerja yang terdiri dari 4 orang tukang dan 21 orang kuli.
Dikatakan oleh Sukeni, ongkos satu hari untuk tukang 75 ribu, sedangkan ongkos satu hari untuk kuli 65 ribu. Mereka, kata Sukeni, dipekerjakan selama satu minggu mulai 21 Mei hingga 27 Mei.
Baca Juga: Usai Disita, 55 Bundel Berkas Barang Bukti Dikembalikan Kejari Trenggalek ke Pemdes Pandean
"Jadi saya membayar ongkos tukang dan kuli itu sesuai yang ada di lapangan, yaitu 25 orang selama seminggu. Namun ada satu tukang yang dibayar lebih dari 6 hari. Itu pun karena tukang itu telah bekerja sehari sebelumnya," katanya. (man/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News