Turunkan Suhu Hingga 2 Derajat Celcius, Risma Pecahkan Mitos Surabaya Panas

Turunkan Suhu Hingga 2 Derajat Celcius, Risma Pecahkan Mitos Surabaya Panas Hutan Kota Pakal.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Wali Kota Tri Rismaharini dan jajaran berhasil membuat Kota Pahlawan ini semakin sejuk hingga suhunya turun 2 derajat celcius. Bahkan, tak jarang kalau pagi berkabut.

Awal-awal Risma menjabat, panas dan suhunya di kisaran 30-31 derajat celcius. Namun, dengan berjalannya waktu dan banyaknya pembangunan ruang terbuka hijau, lambat laun suhunya semakin turun hingga 28-29 derajat celcius.

Baca Juga: Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Kembali Digerebek: 23 Pecandu Direhab, 2 Pengedar Ditangkap

“RTH ini terus ditambah, sampai suatu saat nanti, suhu bisa mencapai 22 derajat celcius,” kata Risma ditemui di ruangannya.

Presiden UCLG ASPAC ini juga mengakui akan terus menambah ruang terbuka hijau di Kota hingga mencapai 30 persen RTH untuk publik. Bagi dia, target itu sangat realistis mengingat Pemkot terus memanfaatkan lahan-lahan kosong dan sempadan sungai untuk dijadikan taman.

“Target kami memang 30 persen luas wilayah terdiri dari RTH untuk publik, supaya terus turun suhunya,” tegas dia.

Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas

Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) PU nomor 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan, diamanatkan bahwa proporsi RTH pada kawasan perkotaan minimal 30 persen, yang terdiri dari 20 persen RTH publik dan 10 persen RTH privat. Sedangkan data RTH di Kota hingga 2018 lalu, sudah mencapai 21,79 persen atau sama dengan 7.290,53 hektar dari luas wilayah .

“Jadi, ini sudah melampaui target dari peraturan menteri itu, yang mengamanatkan 20 persen RTH publik bagi kawasan perkotaan seperti ,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Eri Cahyadi ditemui di ruang kerjanya.

Eri pun merinci luas RTH publik yang ada di Kota hingga tahun 2018 lalu, yaitu luas RTH Makam sudah mencapai 283,53 hektar, RTH lapangan dan stadion 355,91 hektar, RTH telaga atau waduk atau bozem 192,06 hektar, RTH dari fasum dan fasos permukiman 205,50 hektar, RTH kawasan lindung 4.548,59 hektar, RTH hutan kota 55,81 hektar, RTH taman dan jalur hijau (JH) 1.649,10 hektar.

Baca Juga: PT Umroh Kilat Indonesia, Prioritaskan Beri Edukasi ke Para Jemaah

“Jumlah total luasan RTH di 7.290,53 hektar atau sama dengan 21,79 persen dari luas wilayah Kota ,” kata dia.

Pria yang juga menjabat Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko) ini juga menjelaskan perawatan ruang terbuka hijau yang tiap tahunnya dianggarkan dana APBD sebesar Rp 10 miliar. Bagi dia, perawatan ini menjadi poin penting karena banyak daerah lain yang kualahan atau tidak berhasil dalam merawat ruang terbuka hijau ini, khususnya taman-taman.

Dalam merawat taman itu, Pemkot membagi sudah membentuk satgas yang dibagi tiap rayon, ada rayon timur, barat, utara dan selatan. Setiap rayon itu memiliki tim masing-masing yang tugasnya menjaga dan merawat setiap taman. Tim inilah yang biasanya mengganti tanaman atau bunga yang mati.

Baca Juga: Korban Tewas, Begal Perempuan di Surabaya Hanya Dikenakan Pasal Curat, Pengacara Beberkan Alasannya

“Biasanya, mereka ini menyiram tanaman itu 1-2 kali kalau musim hujan. Tapi kalau musim panas, biasanya mereka menyiram tanaman itu 3-4 kali. Mereka pun rutin melakukan pemupukan dengan memberikan kompos yang diolah sendiri,” kata dia.

Eri memastikan, dengan banyaknya RTH yang dibangun setiap tahunnya, maka seacara berangsur-angsur cuaca dan suhu semakin turun. Sebab, tanaman ini fungsinya memang untuk menyerap polusi, sehingga polusi udara di bisa membaik.

“Apalagi di pinggir jalanan , kami sudah lama meletakkan tanaman Sansevieria atau lidah mertua untuk menyerap polutan kendaraan. Ini juga membantu mengurangi polusi di ,” ujarnya.

Baca Juga: Hearing Lanjutan soal RHU dan Efek Pengendara Mabuk, DPRD Surabaya Soroti SOP, Perizinan, dan Pajak

Di samping itu pula, penyebab polusi itu juga selalu dikontrol dengan uji emisi yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan . Bagi yang tidak lulus uji emisi, maka tidak akan diberi izin. Begitu pula sebaliknya, jika memenuhi syarat diambang batas, maka akan diperbolehkan.

“Jadi, setelah lulus emisi, lalu polusi yang tetap ditimbulkan itu discover oleh taman-taman itu, sehingga polutannya tetap bisa dikurangi,” imbuhnya.

Selain itu, Pemkot juga menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Kota nomor 7 tahun 2002 tentang pengelolaan ruang terbuka hijau. Dalam perda ini diamanatkan bahwa setiap gedung atau bangunan diharuskan menyediakan ruang terbuka hijau.

Baca Juga: Terpengaruh Medsos, Siswi SMK di Surabaya Kabur dari Rumah

“Jadi, saat mengajukan IMB itu, salah satu syaratnya harus ramah lingkungan, harus menerapkan Grand Building. Kacanya harus banyak, sehingga tidak perlu banyak pakai lampu, dan lampunya pun harus pakai LED, serta penggunaan air harus pakai otomatis, sehingga pencemaran lingkungan bisa diminimalisir,” pungkasnya. (ian/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mobil Angkot Terbakar di Jalan Panjang Jiwo, Sopir Luka Ringan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO