Turunkan Suhu Hingga 2 Derajat Celcius, Risma Pecahkan Mitos Surabaya Panas

Turunkan Suhu Hingga 2 Derajat Celcius, Risma Pecahkan Mitos Surabaya Panas Hutan Kota Pakal.

Pria yang juga menjabat Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko) ini juga menjelaskan perawatan ruang terbuka hijau yang tiap tahunnya dianggarkan dana APBD sebesar Rp 10 miliar. Bagi dia, perawatan ini menjadi poin penting karena banyak daerah lain yang kualahan atau tidak berhasil dalam merawat ruang terbuka hijau ini, khususnya taman-taman.

Dalam merawat taman itu, Pemkot membagi sudah membentuk satgas yang dibagi tiap rayon, ada rayon timur, barat, utara dan selatan. Setiap rayon itu memiliki tim masing-masing yang tugasnya menjaga dan merawat setiap taman. Tim inilah yang biasanya mengganti tanaman atau bunga yang mati.

“Biasanya, mereka ini menyiram tanaman itu 1-2 kali kalau musim hujan. Tapi kalau musim panas, biasanya mereka menyiram tanaman itu 3-4 kali. Mereka pun rutin melakukan pemupukan dengan memberikan kompos yang diolah sendiri,” kata dia.

Eri memastikan, dengan banyaknya RTH yang dibangun setiap tahunnya, maka seacara berangsur-angsur cuaca dan suhu semakin turun. Sebab, tanaman ini fungsinya memang untuk menyerap polusi, sehingga polusi udara di bisa membaik.

“Apalagi di pinggir jalanan , kami sudah lama meletakkan tanaman Sansevieria atau lidah mertua untuk menyerap polutan kendaraan. Ini juga membantu mengurangi polusi di ,” ujarnya.

Di samping itu pula, penyebab polusi itu juga selalu dikontrol dengan uji emisi yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan . Bagi yang tidak lulus uji emisi, maka tidak akan diberi izin. Begitu pula sebaliknya, jika memenuhi syarat diambang batas, maka akan diperbolehkan.

“Jadi, setelah lulus emisi, lalu polusi yang tetap ditimbulkan itu discover oleh taman-taman itu, sehingga polutannya tetap bisa dikurangi,” imbuhnya.

Selain itu, Pemkot juga menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Kota nomor 7 tahun 2002 tentang pengelolaan ruang terbuka hijau. Dalam perda ini diamanatkan bahwa setiap gedung atau bangunan diharuskan menyediakan ruang terbuka hijau.

“Jadi, saat mengajukan IMB itu, salah satu syaratnya harus ramah lingkungan, harus menerapkan Grand Building. Kacanya harus banyak, sehingga tidak perlu banyak pakai lampu, dan lampunya pun harus pakai LED, serta penggunaan air harus pakai otomatis, sehingga pencemaran lingkungan bisa diminimalisir,” pungkasnya. (ian/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mobil Angkot Terbakar di Jalan Panjang Jiwo, Sopir Luka Ringan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO