PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Kecamatan Beji menggelar sosialisasi pencegahan pungutan liar di Gedung aula Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan. Dalam kegiatan itu, Camat Beji Taufiqul Ghoni menegaskan aturan terkait larangan Aparat sipil negara (ASN) menerima pemberian uang dari masyarakat saat memberikan pelayanan.
"ASN yang sudah digaji pemerintah tidak diperbolehkan menerima imbalan dari masyarakat," tegas Ghoni kepada BANGSAONLINE.com, di Kantor Camat Beji, Kamis (1/8).
Baca Juga: Hanya Benahi Rumdin Camat, Rehab Kantor Kecamatan Beji Diusulkan Tahun 2022
"Yang dikategorikan pungli itu adalah sebuah kebijakan ASN yang sudah melayani masyarakat, namun dia meminta imbalan dari masyarakat. Meminta itulah yang lebih parah menurut saya," tandasnya.
Ia juga mengimbau kepada bawahannya supaya menghindari atau menolak apabila ada masyarakat memberikan imbalan terhadap sebuah pelanyanan. Sebab pelayanan masyarakat itu sudah masuk anggaran pemerintah.
"Kita berangkat dari diri kita sendiri supaya menghindari betul Pungli tersebut. Saya juga akan menyampaikan secara pelan-pelan karena saya masih baru di sini," pungkasnya. (afa/ros)
Baca Juga: Pemkab Pasuruan Belum Isi Kekosongan 3 Pejabat Camat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News