PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Alokasi anggaran jutaan hingga miliaran rupiah diberikan Pemkab Pasuruan untuk operasional dan belanja langsung Kecamatan pada tahun anggaran 2017. Namun hingga detik ini, serapan terhadap anggaran tersebut belum optimal. Hal terungkap saat rapat kerja antarqa Komisi I dengan para Camat terkait serapan anggaran yang dilaksanakan di gedung lantai II DPRD, Senin (3/4).
Idealnya, penggunaan anggaran sampai triwulan pertama harus mencapai di atas 20 persen dari total value nominal yang ada di masing-masing Kecamatan. Namun nyatanya, serapan kecamatan rata-rata saat ini masih di bawah 20 persen.
Baca Juga: Hanya Benahi Rumdin Camat, Rehab Kantor Kecamatan Beji Diusulkan Tahun 2022
Ketua Komisi I DPRD Pasuruan, Ir Udik Januantoro, menduga rendahnya serapan dipengaruhi oleh SDM para Camat dalam tata kelola keuangan yang masih relatif rendah.
Dikonfirmasi Bangsaonline.com usai rapat, ia menjelaskan bahwa ada beberapa Camat yang dalam pengelolaan keuangan dan penggunaannya memang kurang maksimal.
”Saat kita tanya, mereka jawabannya bervariatif. Ada yang camatnya baru, juga proses belanja langsung yang masih dilelang,” jelasnya
Baca Juga: Pemkab Pasuruan Belum Isi Kekosongan 3 Pejabat Camat
"Jika dipersentase, rata-rata serapan anggaran di semua kecamatan masih di bawah standar. Artinya tidak sesuai progres yang diharapkan," sambungnya.
Untuk itu, lanjut dia, para wakil rakyat di Komisi Bidang Pemerintahan meminta agar masing-masing kecamatan meningkatkan kompetensi, sehingga masalah serapan ini tidak berdampak para program kerja. Pasalnya, kecamatan saat ini sudah menjadi OPD (Organisasi Perangkat Daerah).
Data yang dihimpun Bangsaonline.com menyebutkan, dari 24 Kecamatan di Kabupaten Pasuruan, ada 8 kecamatan yang serapannya masuk katagori merah, yakni baru berkisar 8-10 persen. Sedangkan untuk kecamatan yang serapan anggaran di atas 15 persen bisa dihitung dengan jari. Padahal anggaran yang digelontor tiap Kecamatan lumayan besar, sekitar Rp 700 juta - 1,3 Miliar.
Baca Juga: Camat Beji: ASN Dilarang Terima Imbalan Dalam Melayani Masyarakat
Salah satu contohnya adalah Kecamatan Pasrepan. Anggaran yang dikelola Rp 500 juta hingga awal April 2017 baru terserap 8 persen.
“Saya baru jadi camat, masih melakukan penyesuaian. Apalagi bendahara juga baru,“ dalih Ferianto, Camat Pasrepan, saat memberikan penjelasan di hadapan Komisi I. (bib/par/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News