BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan resmi menetapkan dua tersangka kasus Kambing Etawa, Jum'at (02/08/2019). Keduanya Mulyanto Dahlan mantan Kepala Dinas Pembedayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan Samsul Arifin Kepala BPKAD Kabupaten Bangkalan.
Kajari Bangkalan Badrut Tamam menyampaikan, penetapan kedua tersangka atas kasus pengadaan kambing etawa dilakukan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup dugaan adanya tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Pembina AJB Dipercaya KPK Beri Ulasan Terkait Integritas Pejabat dan Pelayanan Pemkab Bangkalan
"Yaitu terkait penanganan perkara korupsi dana pengembangan BUMDes pengadaan kambing etawa tahun penyelenggaraan 2017, di mana kerugian negara total lost mencapai 9 miliar rupiah," kata Kajari.
Sebelumnya, Mulyanto dan Samsul Arifin diperiksa sebagai saksi selam 3 jam lebih. "Setelah bukti permulaan yang cukup dugaan tindak pidana korupsi, maka kami tetapkan tersangka," jelas Badrut Tamam.
Usai ditetapkan tersangka, keduanya langsung memasuki mobil tahanan Kejaksaan sambil mengenakan rompi oranye.
Baca Juga: Kejari Bangkalan Tetapkan Eks Plt Dirut PT. Sumber Daya Tersangka Korupsi BUMD Rp1,5 Miliar
Saat dimintai keterangan oleh awak media, mantan Kepala DPMD Mulyanto Dahlan menegaskan akan mengikuti proses hukum yang berlaku. "Sebagai pejabat saya akan mengikuti proses hukum," tuturnya sembari berlalu. (uzi/rev)
(Kepala Kejari Bangkalan Badrut Tamam memberikan oenjelasan kepada media terkait penetapan tersangka kasus Kambing Etawa)
Baca Juga: KPK Dikabarkan Geledah Rumah Politikus di Bangkalan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News