GRESIK, BANGSAONLINE.com - DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Gresik dan Universitas Gresik (Ungres) menandatangani nota kesepahaman (MoU) kerja sama di bidang pendidikan dan sosialisasi hukum. MoU ini dilaksanakan di Kampus Ungres, Jalan Arif Rahman Hakim 2B Gresik, Jumat (2/8).
Peradi Gresik diwakili Ketua DPC Kukuh Pramono Budi, S.H., M.H. Sedangkan Ungres oleh Rektor Prof. Sukiyat, S.H., M.Si.
Baca Juga: Gandeng Peradi, Fakultas Hukum Uniska Adakan Ujian Profesi Advokat
Prof. Sukiyat menyambut baik adanya kerja sama ini. Ia menyebut hal ini merupakan langkah konkret dalam menangkap peluang adanya jasa hukum yang luas.
"Kami harap dapat mensikronkan antara akademisi dan praktisi, sehingga ini benar-benar dapat meningkatkan kita dalam hal kualitas, khususnya terkait kompentensi profesi di bidang hukum. Apalagi Fakultas Hukum telah memperolah akreditasi," ujarnya.
Sementara Kukuh Pramono Budi menjelaskan MoU ini meliputi kerja sama dalam bidang sinergi mewujudkan Tri Dharma Perguruan Tinggi khususnya bidang pendidikan hukum, sosialisasi hukum, serta Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Gresik.
Baca Juga: Penangkapan Dua Tersangka Kasus Pungli di Pantai Selok, Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan
"Kerja sama bidang pendidikan hukum khususnya minat pendidikan bagi mahasiswa yang ingin menjadi advokat yang memiliki standart integritas, moralitas, dan menjunjung tinggi etika profesi advokat yang distandarkan oleh Peradi," ujar Kukuh didampingi didampingi Sekretaris A. Fajar Yulianto, S.H.
Menurut Puguh, nantinya Peradi dan Ungres akan bekerja sama dalam memberikan program bantuan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, sharing experience dan transfer knowledge profesi advokat kepada mahasiswa dan akademisi, serta membuat karya-karya positif yang berdaya guna dalam pembangunan hukum dan sinergi program kampus. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News