PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 28 desa di 13 kecamatan yang ada di Kabupaten Pamekasan harus mengembalikan Dana Desa (DD) tahun 2018 yang tidak terserap maupun kekurangan volume dalam pekerjaan.
Hal ini sebagaimana disampaikan Kepala Ispektorat Mohammad Alwi. "Pengembalian DD ini bukan berarti hangus atau tidak bisa digunakan kembali, tetapi masih ada mekanisme lagi di dalam perubahan anggaran tahun 2019," ujarnya.
Baca Juga: Bupati Pamekasan Blusukan ke Rumah Warga, Serahkan Langsung BLT di Dua Desa
Menurut Alwi, jumlah DD yang harus dikembalikan tiap-tiap desa bervariasi, mulai dari Rp 5 juta hingga ada yang mencapai 80 juta.
"Pengembalian tersebut selain akibat kekurangan volume dalam pekerjaan fisik, juga adanya bukti-bukti tidak lengkap, dan harus dikembalikan ke APBDes," ujar Mohammad Alwi saat ditemui di kantornya, Jum'at (02/08/19).
Mantan Sekdakab Pamekasan ini juga mengungkapkan masih banyaknya desa yang belum setor pajak DD ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPPP). "Untuk pajak, semua desa sebanyak 178 desa di Kabupaten Pamekasan belum lunas," tuturnya. (err/ros)
Baca Juga: Dana Desa Tiba-tiba Lenyap dari Rekening
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News