PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Pembahasan KUA PPAS APBD 2020 dan APBD-P Kabupaten Pasuruan tahun 2019 akan dijadwal ulang. Sebelumnya, sidang paripurna pembahasan tersebut gagal digelar karena anggota dewan banyak absen sehingga tidak mencapai kuorum.
Keputusan penjadwalan ulang tersebut berdasarkan hasil keputusan paripurna internal DPRD yang digelar pada Senin (05/08).
Baca Juga: Pasuruan Serasa Tak Punya Pemimpin, Kinerja Pj Bupati Dua Bulan Terakhir Jadi Sorotan
Andri Wahyudi, salah satu anggota Banmus pada BANGSAONLINE.com membenarkan reschedule paripurna tersebut. Ia berharap sisa waktu sekitar dua pekan atau sebelum pelantikan anggota dewan yang baru pada 21 Agustus mendatang bisa dimanfaatkan oleh para komisi untuk merampung pembahasan tersebut.
"Sesuai dengan tata tertib, apabila waktu untuk pembahasan KUA PPAS APBD 2020 dan APBD-P tahun 2019 tidak mencukupi, maka harus yang dijadwalkan ulang oleh Banmus. Langkah ini dilakukan agar pembahasan tidak melanggar aturan. Kan masih ada sisa waktu beberapa hari sebelum pelantikan. Ini yang dimanfaatkan untuk pembahasan,“ timpal Dr. Kasiman, anggota Banmus lainnya.
Hal senada disampaikan Ketua DPRD Pasuruan M. Sudiono Fauzan saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com. Ia menjelaskan penjadwalan ulang ini dilakukan seiring belum rampungnya pembahasan yang dilakukan ti tingkat komisi.
Baca Juga: Dua Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Resmi Dilantik Gantikan Rusdi dan Shobih
"Dari waktu yang dialokasikan 1 bulan ternyata masih belum selesai. Tidak mungkin disahkan. Maka aturannya, perlu dilakukan penjadwalan ulang,“ jelasnya. (bib/par)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News