PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Dinas Pendidikan Kab. Pasuruan mulai menyosialisasikan penggunaan dana BOS untuk kegiatan sekolah ataupun pengadaan barang menggunakan aplikasi non tunai dalam kegiatan transaksi. Metode pembayaran dengan sistem non tunai dinilai lebih efisien dan transparan bagi sekolah karena mereka tidak usah ribet membawa uang tunai.
Penerapan metode pembayaran dana BOS menggunakan aplikasi ini akan dilakukan pada tahun 2020 nanti. Untuk itu, Dinas Pendidikan menggelar sosialisasi kepada para kepala sekolah dan bendahara pada Senin (05/08) di gedung pertemuan lantai III Dinas Pendidikan. Dalam sosialisasi tersebut, Dinas Pendidikan juga mengundang para bendahara sekolah.
Baca Juga: Dugaan Pungli Bimtek BOS SD SMP, Lujeng Sudarto Tuding Penyidik Tipikor Polres Pasuruan Lamban
“Untuk pelaksanaan penggunaan dana BOS non tunai di Kabupaten Pasuruan rencananya akan dilaksanakan pada 2020 nanti. Makanya para guru dan bendahara diberi sosialisasi supaya paham,“ jelas Drs H Iswahyudi, M.Pd Kepala Dispendik Pasuruan.
Ia menambahkan, Pemkab Pasuruan pada tahun 2019 mendapat alokasi dana BOS Rp 121 miliar di mana besaran nominal per siswa dalam satu tahun untuk sekolah SD negeri/swasta sebesar Rp 800 ribu rupiah per tahun. Sedangkan untuk sekolah SMP Negeri/Swasta Rp 1 juta per tahun,
Dana miliaran rupiah tersebut diberikan 714 lembaga tingkat SD (jumlah siswa 122.970 siswa) dan 148 lembaga SMP (40.418 siswa). “Untuk pencairan anggaran tidak melalu Dinas Pendidikan. Akan tetapi ditransfer langsung ke rekening masing-masing lembaga,” jelasnya. (bib/par)
Baca Juga: Pencairan Bosda Madin Tahap Pertama Tuntas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News