PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Anggaran BOS yang diterima Pemkab Pasuruan pada tahun 2019 ini tidak ada kenaikan. Besaran nominal per siswa dalam satu tahun anggaran nilainya sama dengan tahun sebelumnya. Yakni, untuk sekolah SD negeri/swasta sebesar Rp 800 ribu rupiah/tahun, sedangkan untuk sekolah SMP Negeri/swasta Rp 1 juta per tahun.
Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan Drs. H Iswahyudi, M.Pd. “Untuk besaran nominal BOS tahun ini sama dengan tahun lalu. Kalaupun ada kenaikan, relatif kecil karena ada mutasi siswa atau masuk ke Pasuruan,“ jelasnya.
Baca Juga: Dugaan Pungli Bimtek BOS SD SMP, Lujeng Sudarto Tuding Penyidik Tipikor Polres Pasuruan Lamban
Ia menambahkan, pada 2018 lalu dana BOS yang diterima Rp 121 miliar rupiah. Dana tersebut diberikan 714 lembaga tingkat SD (jumlah siswa 122.970 siswa) dan 148 lembaga SMP (40.418 siswa). "Untuk pencairan anggaran tidak melalui Dinas Pendidikan, akan tetapi ditransfer langsung ke rekening masing-masing lembaga,” jelasnya.
Penggunaan anggaran BOS memang sudah ditentukan, salah satunya untuk menunjang kegiatan operasional sekolah, honor guru sukwan, dan kebutuhan lainnya. Dana BOS juga dibolehkan untuk kegiatan perbaikan sarana di sekolah yang nilainya relatif kecil seperti perbaikan pintu sekolah yang rusak. Sedangkan untuk rehab yang anggarannya besar, tidak diizinkan.
Hingga saat ini, dana BOS memang belum juga cair. Diperkirakan, akhir bulan Maret ini anggaran tersebut sudah diterima oleh masing-masing lembaga. “Kita berharap tidak telat supaya aktivitas proses belajar tidak terganggu,“ tambahnya. (bib/par/rev)
Baca Juga: Dispendik Pasuruan Sosialisasikan Aplikasi Dana BOS
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News