JEMBER, BANGSAONLINE.com - Gara-gara nekat mengambil patung dewa umat Khonghucu di Kuil, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember, Sugik (37) warga Desa Sumberwaru, Kecamatan Sukowono, digelandang ke kantor polisi. Ia diamankan di Mapolsek Kalisat, Jember.
Dalam melakukan aksinya, Sugik tidak sendiri. Dia dibantu oleh rekannya yang saat ini menjadi DPO.
Baca Juga: Selama Ramadhan, Polres Jember Gelar Patroli Kamtibmas
“Kedua tersangka ini datangi areal pemakaman cina pada pukul 12 malam, 28 Juli 2019. Keduanya kemudian melompat pagar untuk masuk ke dalam kuil,” ujar Kapolsek Kalisat AKP Sukari, Rabu (7/8/2019).
“Setelah berhasil masuk ke dalam kuil, dua orang tersangka ini kemudian mengambil patung dewa,” jelas Sukari.
Kedua tersangka ini kemudian mengangkat patung tersebut serta menuruni bukit guna menuju motor salah satu tersangka.
Baca Juga: Curanmor di Jember Terekam CCTV, 1 Motor Raib
“Kuilnya terletak di atas bukit, patung tersebut digotong berdua menuruni bukit menuju sepeda motor Ahmad (DPO). Setelah itu dengan berboncengan mereka membawa patung tersebut ke rumah tersangka Sugik,” jelas Sukari.
Rencananya setelah berhasil dicuri, patung dewa yang terbuat dari batu giok ini akan dijual ke seorang penadah yang berada di wilayah Kecamatan Sukowono.
Namun nahas, sebelum berhasil menjual barang curiannya, tersangka Sugik diciduk polisi setempat. Sedangkan rekannya saat ini dalam pencarian oleh polisi.
Baca Juga: Terekam CCTV, Maling Motor di Jember Hanya Butuh Beberapa Detik untuk Gondol Honda Beat
Akibat pencurian ini kuil tersebut mengalami kerugian sekitar Rp 85 Juta.
“Patung dewa ini rencananya akan di jual ke penadahnya atau pembelinya yang ada di kecamatan Sukowono. Kita dapat informasi sempat ditawarkan Rp 200 juta itu makanya setelah mendengar informasi, tersangka kita tangkap,” ungkapnya. (jbr1/yud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News