MOJOKERTO, BANGSA ONLINE.com - Pelaku pencabulan dengan cara memegang payudara dari belakang yang sempat viral akhirnya tertangkap, Senin (05/08). Tersangka bernama Liga Pramana Putra (30) warga Galunggung II/3, RT 03 RW 01, Kelurahan Kedundung lndah, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.
Awal penangkapan setelah petugas mengetahui rekaman CCTV dari salah satu lokasi. Dalam rekaman tersebut tersangka terlihat memegang payudara salah seorang karyawati di toko Kemdung jalan raya Pekukuhan Kec. Mojosari Kab. Mojokerto pada Selasa 30 Juli 2019 sekira pukul 20.18 WIB. Setelah mengumpulkan data keterangan dari beberapa saksi, kemudian petugas langsung melakukan pengejaran.
Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Bongkar TPPU Narkoba Miliaran Rupiah
"Tidak kurang selama tujuh hari melakukan pengejaran akhirnya tersangka berhasil kita tangkap di rumahnya, " terang Kapolres Mojokerto AKBP Setyo.
Barang bukti yang diamankan yakni satu buah topi warna abu-abu, jaket jeans, dan celana pendek warna merah. "Barang bukti ini adalah pakaian yang dipakai tersangka dalam rekaman CCTV, " tambahnya.
Mengenai kronologinya, kata Kapolres, sesuai dengan rekaman CCTV yang diamankan bahwa tersangka terlihat melewati toko tersebut dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario warna putih No. Pol W-5937-WJ. Saat melihat situasi sepi, kemudian tersangka masuk ke dalam toko dan Iangsung mendekati karyawan perempuan yang memakai kerudung warna ungu. Setelah berhasil berada di belakang korban, tersangka langsung memegang kedua payudara korban dengan menggunakan kedua tangannya.
Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Ringkus Terduga Pelaku TPPO
Setelah memegang payudara, tersangka kemudian menempelkan kelaminnya ke pantat perempuan tersebut. Merasa kaget, korban kemudian jatuh ke lantai. Akibat perbuatan tersangka tersebut, petugas mengenakan Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.(sof/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News