KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Novi Fransiska Aditama (26), sorang karyawan Cafe Triangle yang berlokasi di Jalan Sukarno Hatta Lowokwaru Kota Malang harus menjalani perawatan di RSUD Saiful Anwar. Warga Donomulyo Kabupaten Malang ini mengalami patah tulang di tiga jari kirinya, setelah dianiaya sang bos.
Akibat kejadian ini, Muhammad Muhtarom (43), orang tua dari Novi Fransiska Aditama Rabu (07/08) lalu melapor ke Polres Malang Kota lantaran tidak terima atas penganiayaan yang dialami anaknya.
Baca Juga: Kronologi Sepasang Kekasih Pegawai Hotel di Batu Buang Janin Hasil Aborsi di Toilet
"Kami menuntut keadilan kepada Polres Malang Kota dengan melaporkan secara resmi," demikian dikatakan Muhtarom saat dikonfirmasi via ponselnya, Sabtu (10/08).
Ia menjelaskan, anaknya dianiaya oleh pemilik Cafe Triangle yakni Jhonson L.K (40), berupa pemukulan di bagian tangan menggunakan palu besi. Tak ayal, tiga jari tangan kirinya mengalami patah.
"Kami mendapatkan pernyataan dari dokter RS Lavalette saat memeriksakan Novi Fransiska pasca kejadian. Tangan anak saya dipastikan cacat tetap atau tidak bisa normal," terang Muhtarom.
Baca Juga: Polres Batu Ringkus Sejoli yang Diduga Aborsi Janin di Luar Nikah
"Kami melaporkan secara resmi ke Polres Malang Kota mendapatkan Surat Tanda Bukti Lapor (STBL) nomor: STBL/LP/558/VIII/2019/JATIM/RES. Malang Kota, tertanggal 07 Agustus 2019 lalu. Sekaligus divisum di RSUD Saiful Anwar di sela laporan," tambahnya.
Muhtarom mengaku sangat menyesalkan penganiayaan itu, dan berharap pelaku segera diproses hukum. "Sejauh ini, pasca laporan resmi kami hanya baru dimintai keterangan sekali saja. Selanjutnya belum ada perkembangan sedikit pun," bebernya.
"Kami orang kecil dan orang gak punya, tolong rasa keadilan bisa berpihak kepada kami selaku korban kedholiman dari orang yang sewenang-wenang," ujarnya.
Baca Juga: Polisi Gerebek Pabrik Miras di Kota Batu, Ratusan Botol Siap Edar Disita
Kasatreskrim Polres Malang Kota AKP Komang Yoga AW membenarkan adanya laporan terkait penganiayaan yang dialami seorang karyawan cafe. "Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Jika memang terbukti apalagi ada bukti cacat tetap berdasarkan hasil visum dan keterangan saksi, serta dari pelapor atau terlapor, ancaman hukumannya bisa di atas lima tahun penjara. Kami masih perlu melakukan pengembang penyelidikan," pungkas Kasat Reskrim AKP Komang Yoga, Sabtu (10/8) kemarin. (iwa/thu/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News