Malam Takbiran Idul Adha, Polres Ngawi Amankan Puluhan Motor Protolan

Malam Takbiran Idul Adha, Polres Ngawi Amankan Puluhan Motor Protolan Petugas saat mengangkuti motor-motor yang terjaring razia.

NGAWI, BANGSAONLINE.com - Setiap malam minggu di sepanjang Jl. A. Yani Kota Ngawi selalu ramai sebagai ajang balap liar (bali). Tepatnya di depan stadion Ketonggo hingga perempatan Tiara. Ruas jalan itu dijadikan arena dadakan balapan anak muda.

Pada hari Sabtu (10/08), jajaran bersama anggota Kodim 0805 Ngawi menggelar razia balap liar usai pelaksanaan takbir keliling. Hasilnya, puluhan sepeda motor yang mayoritas protolan berhasil diamankan oleh petugas gabungan tersebut.

Baca Juga: Kapolres dan Ketua Bhayangkari Cabang Ngawi Kunjungi Posyan dan Pospam Operasi Lilin Semeru 2024

"Kita menggelar razia gabungan ini karena ada laporan dari masyarakat bahwa di sepanjang Jalan A. Yani sering dibuat balapan liar," jelas Kabag Ops Kompol Slamet Suyanto pada BANGSAONLINE.com.

Selanjutnya, seluruh anggota Satlantas dan Sabhara bersama anggota Kodim Ngawi menyisir sepanjang Jl.A. Yani usai pelaksanaan takbir keliling. Banyak para anak muda yang menjadi penonton maupun yang sering melakukan aksi trek-trekan (kebut-kebutan) berhamburan begitu melihat polisi datang. Namun karena telah siapnya petugas yang melakukan razia akhirnya sebanyak 43 sepeda motor yang mayoritas protolan tersebut dinaikkan truk dan kendaraan .

Tanpa ampun, para pembalap liar yang sering melakukan aksinya dan membuat resah pengguna jalan lain tersebut panik. Bahkan banyak para pemilik sepeda protolan tersebut yang mengaku bahwa sepeda motornya milik oknum anggota Yon Armed 12. Dan bahkan ada pemilik kendaraan sepeda motor yang sempat mengamuk karena tidak terima sepeda motornya dibawa petugas.

Baca Juga: Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Semeru 2024, Polres Ngawi Siagakan 5 Pos di Titik ini

"Yang pasti kita sudah mengamankan 43 kendaraan dan diberikan sangsi tilang dengan jarak sidang selama satu bulan," terang Slamet Suyanto.

Bahkan ada sebagian kendaraan yang diamankan tidak ada surat-suratnya serta ada satu sepeda motor yang nomor rangkanya dihilangkan.

Sangsi bagi pelanggar setelah melakukan sidang saat mengambil barang bukti diharuskan mengembalikan kondisi sepeda motor seperti awalnya (standar). (nal/ian)

Baca Juga: Antisipasi Tumbang di Musim Hujan Polsek Widodaren Ngawi dan Relawan Lakukan Pemotongan Pohon

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO