MALANG, BANGSAONLINE.com - Jhonson L.K. (40) bos Cafe Triangle yang berlokasi di Jalan Sukarno Hatta Lowokwaru Kota Malang terancam menjadi tersangka. Hal itu menyusul penganiayaan yang dilakukan terhadap karyawannya, Novi Fransiska Aditama (26), warga Donomulyo Kabupaten Malang.
Akibat penganiayaan yang dilakukan menggunakan palu itu, korban Novi Fransiska Aditama mengalami cacat permanen pada tiga jarinya. Kasus ini bermula saat korban dituduh menjual minuman keras tanpa seizin Jhonson.
Baca Juga: Kronologi Sepasang Kekasih Pegawai Hotel di Batu Buang Janin Hasil Aborsi di Toilet
Saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Kasatreskrim Polres Malang Kota AKP Komang Yoga Arya W berjanji akan merampungkan kasus ini dalam waktu dua minggu.
Pihaknya mengaku, saat ini tengah memanggil para pihak. Baik Jhonson (terlapor), maupun Novi Fransiska (korban).
Novi sendiri, Rabu (14/8) pagi tadi telah datang ke Mapolres Malang Kota guna dimintai keterangan. Ia tampak didampingi penasehat hukumnya, Bakti Reza Hidayat.
Baca Juga: Polres Batu Ringkus Sejoli yang Diduga Aborsi Janin di Luar Nikah
AKP Komang mengatakan akan segera menggelar perkara kasus ini. "Tapi kami mesti memanggil para pihak terlebih dahulu, seperti saksi, terlapor, pelapor, sekaligus menunggu hasil visumnya," jelas Komang.
"Tidak menutup kemungkinan, kami akan turun ke lokasi tempat kejadian perkara (TKP) guna melengkapi berkas perkaranya," lanjut pria keturunan Bali ini.
"Kami mohon waktu dan diberikan kesempatan merampungkan. Hasilnya pasti akan diinformasikan ke awak media," tandasnya.
Baca Juga: Polisi Gerebek Pabrik Miras di Kota Batu, Ratusan Botol Siap Edar Disita
Di sisi lain, Penasihat Hukum Novi yakni Bakti Reza Hidayat, menyatakan sangat mengapresiasi kesigapan Satreskrim dalam rangka menuntaskan perkara kliennya.
"Kami sangat berharap akan adanya keadilan berupa hukuman setimpal, atas perbuatannya yang semena - mena," pungkasnya. (iwa/thu)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News