Suntoro, Plh Kalapas Klas IIB Tuban.
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Pihak Lapas Klas IIB Tuban memberikan remisi kepada 214 napi. Pengurangan masa tahanan itu diberikan dalam rangka peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-74.
Para napi yang mendapatkan remisi adalah mereka yang berlakukan baik, serta sudah memenuhi syarat administrasi maupun substantif, di antaranya sudah menjalani 6 bulan masa tahanan sebelum 17 Agustus.
BACA JUGA:
- Dua Napi Lansia Kasus Pembunuhan di Lapas Tuban Terima Remisi hingga 5 Bulan
- Ratusan Warga Binaan Lapas Tuban Santap Daging Kurban Bersama Kalapas dan Petugas
- Petugas Lapas Tuban Gagalkan Penyelundupan 177 Butir Obat saat Jam Kunjungan
- Lapas Tuban Gagalkan Penyelundupan 177 Butir Obat, Alur Kunjungan Bakal Diperketat
Plh. Kalapas Klas IIB Tuban Suntoro saat ditemui BANGSAONLINE.com, Ahad (18/8), mengatakan pemberian remisi ini sudah sesuai Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2012 dan Kepres nomor 174 tahun 1999.
"Keseluruhan ada 214 dari total 411 WBP yang mendapatkan remisi. Kemudian, 210 WBP dikurangi masa tahanannya dan 4 WBP di antaranya dinyatakan bebas tanpa syarat," jelasnya.
"WBP paling banyak yang mendapatkan remisi itu dari kasus penganiyaan, pembunuhan, dan pencurian. Ada juga kasus Narkoba, di mana kesemua WBP tersebut mampu menunjukan perubahan perilaku yang lebih baik," terangnya. (gun/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




