JEMBER, BANGSAONLINE.com – Bank Indonesia (BI) terus menggalakkan gerakan nasional non tunai (GNNT) dalam setiap transaksi keuangan. Kini, BI mengenalkan QRIS (QR Code Indonesian Standard). Melalui sistem pembayaran ini, konsumen cukup memindai kode QR yang sudah distandarkan oleh Bank Indonesia.
“Konsumen dapat memilih dan mengunduh aplikasi pembayaran yang terpasang pada ponsel. Selanjutnya, konsumen melalukan registrasi ke salah satu PJSP, dan memastikan tersedianya saldo untuk transaksi,” ujar Kepala KPwBI Jember Hestu Wibowo, Senin (19/8).
BACA JUGA:
- INKA Group Kembali Ekspor 105 Unit CFT Wagon dan 11 Trainset Generasi Terbaru ke New Zealand
- Bupati Mojokerto Jadi Pelopor Pembayaran Pajak Nontunai
- Diboikot Umat Islam karena Bantu Tentara Israel, McDonald's Rugi Besar
- [Hoaks] Uang Pecahan 1.0 dan 3.0 Senilai Rp1 Juta dan Rp3 Juta Viral di Media Sosial
“Selanjutnya, konsumen melakukan pemindaian (scan) QRIS pada merchant, memasukkan nominal transaksi, melakukan otorisasi transaksi, dan kemudian melakukan konfirmasi pembayaran kepada penyedia barang, atau jasa,” jelasnya.
“Untuk aplikasi pembayaran yang dapat menggunakan QRIS, ada aplikasi uang elektronik server based, Dompet Elektronik, atau mobile banking yang memiliki fitur pembayaran menggunakan QR Code,” katanya.
Terkait keamanan transaksi menggunakan sistem QRIS ini, ia meminta konsumen mengecek merchant yang ada, apakah namanya sesuai dengan yang tampil di QR code. “Karena baik konsumen atau pihak merchant, sama-sama akan mendapatkan laporan dari transaksi yang dilakukan. Kemudian konsumen hanya boleh menggunakan aplikasi PJSP yang authorized (terverifikasi),” pungkasnya. (jbr1/yud)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News