TUBAN, BANGSAONLINE.com - Meski telah memasuki masa akhir jabatan sebagai anggota dewan, DPRD Tuban masih menunjukkan kinerja maksimal dalam upaya menyelesaikan permasalahan di masyarakat. Sekadar diketahui, masa jabatan anggota DPRD Tuban periode 2014-2019 berakhir pada tanggal 24 Agustus mendatang.
Bukti bahwa anggota dewan masih bekerja maksimal, salah satunya ditunjukkan dengan menggelar pertemuan antara PT Geo Putra Perkasa (GPP) dengan warga Desa Sokosari di Aula Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, Selasa (20/8). Pertemuan tersebut dilakukan karena adanya pengaduan dari warga tentang sewa menyewa tanah warga yang dipakai oleh PT. GPP.
Baca Juga: Tindak Lanjuti Raker, Komisi I DPRD Tuban Sampaikan Aspirasi ke Kementerian PU
Dalam pertemuan yang digawangi Komisi A DPRD Tuban, salah satu tokoh masyarakat Desa Sokosari, Suri menuturkan, perusahaan yang dulu bernama PT Geolink itu telah mengingkari kesepakatan antara perusahaan dengan warga. Untuk itu, warga meminta perusahaan untuk membayar kesepakatan sewa-menyewa atas hak tanah yang ditempati PT GPP beroperasi selama 2 tahun.
"Kami menuntut perusahaan untuk membayar sewa tanah sebesar Rp 200 juta per tahun," katanya saat memberikan penjelasan kepada Komisi A.
Begitu juga yang disampaikan warga lainnya Tamuji. Dirinya menyampaikan, jika selama ini tidak ada perjanjian secara tertulis antara kedua belah pihak, terkait sewa menyewa tanah warga sejak pergantian perusahaan.
Baca Juga: R-APBD 2025 Disepakati, Infrastruktur hingga Kesehatan Jadi Fokus Utama DPRD dan Pemkab Tuban
"Kini saya harus bekerja serabutan untuk menyambung hidup karena tanah yang dipakai perusahaan belum dibayar," keluhnya.
Dari catatan dari Dinas Perizinan dan Badan Lingkungan Hidup, PT. GPP itu ternyata belum memiliki izin beroperasi dan izin atas lingkungan hidup sekitar.
Mendengar keluhan dari warga sekitar, Ketua Komisi A DPRD Tuban Agung Supriyanto tampak geram. Dirinya meminta dengan tegas agar perusahaan PT GPP segera melakukan pembayaran kewajiban atas hak tanah warga yang selama ini belum terbayar. Dirinya juga menekankan kepada perusahaan agar segera menyelesaikan izin usaha sehingga masalah cepat terselesaikan dan tidak menjadi berkepanjangan.
Baca Juga: Ini Kata Komisi I DPRD Tuban saat Tinjau Jalan Desa Leran Wetan yang Rusak Akibat Kendaraan Tambang
"Kita tegaskan agar perusahaan segera menyelesaikan permasalahan ini beserta perijinannya," tegasnya.
Belum ada titik temu dalam hal ini, pasalnya PT. GPP membutuhkan waktu hingga bulan Oktober mendatang untuk menyelesaikan segala permasalaham tersebut. Komisi A juga memberikan toleransi kepada PT. GPP sampai bulan Oktober mendatang dan membuat agenda untuk pembahasan lebih lanjut terkait masalah ini.
Sebatas diketahui, mediasi yang berlangsung di pendopo kecamatan tersebut dihadiri Camat Soko, Muspika, Kepala Desa Sokosari, serta Dinas Perizinan dan Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Tuban. (gun/ian)
Baca Juga: DPRD Tuban Rampung Bentuk AKD
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News