PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Tingginya volume sampah rumah tangga yang dibuang di TPA Kenep Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan menjadi perhatian Pemkab Pasuruan. Program SDSB (Satu Desa Satu Bank Sampah) yang diluncurkan diharapkan jadi salah satu solusi.
Melalui Bank Sampah, desa-desa diajari cara mengelola sampah secara mandiri oleh tim fasilitator. Dengan adanya program tersebut, diharapkan sampah rumah tangga bisa dikelola sendiri sehingga volume di TPA tidak penuh.
Baca Juga: Khofifah Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir di Pasuruan
"Jika sampah dikelola dengan baik, maka akan memberikan nilai ekomonis bagi masyarakat juga," ujar Plt Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan Indra Hernandi pada BANGSAONLINE.com.
Seperti diketahui, lahan di TPA Kenep yang dipergunakan untuk penampungan sampah tersebut saat ini sudah dianggap overload. Data yang dimiliki BANGSAONLINE menyebutkan, volume sampah dibuang di TPA Kenep mencapai 65.000 ton/hari.
Terkait hal ini, Indra Hernandi menyebutkan permasalahan sampah tidak hanya terjadi di Kabupaten Pasuruan, tetapi di semua Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Baca Juga: DPRD Kabupaten Pasuruan Sahkan APBD Tahun Anggaran 2025 Rp3,9 Triliun
"Masalah sampah tidak bisa dibebankan kepada pemerintah semata, tapi semua pihak harus terlibat aktif untuk melakukan penanganan sampah," jelasnya.
Selain SDSB, upaya yang dilakukan Pemkab Pasuruan pada tahun 2019 untuk mengurangi volume sampah yakni dengan pembangunan TPS3R. Program ini untuk penanganan sampah rumah tangga dengan konsep pengolahan, pemilahan, dan pendaur-ulangan sampah. Saat ini jumlah TPS3R yang dimiliki Kabupaten Pasuruan 40 lokasi.
Pada tahun ini, Pemkab Pasuruan juga mendapat bantuan kementrian PU Pera, yakni 6 unit TPS3R dengan total anggaran Rp 3 miliar. Rencananya akan dibangun di Kecamatan Puspo, Pohjentrek, Beji dan Purwosari, dan dua titik di Prigen.
Baca Juga: Manajer Persekabpas Sebut Pemkab Pasuruan Tak Serius Jalani Inpres 3/2019
Untuk teknis pelaksanaan pembangunan TPS3R itu tidak dilakukan secara kontraktual seperti pada tahun sebelumnya, akan tetapi pembangunan akan dilakukan secara swakelola oleh masyarakat penerima program.
"Untuk pelaksanaan pembangunan ditangani oleh masyarakat atau desa penerima program," jelasnya. (bib/par)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News