PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Penunjukan Sulastri sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kasubbag Umum dan Kepegawaian Dinas Pendidikan Kabupaten Pamekasan diduga menyalahi aturan.
Sebab, sebelumnya berdasarkan Surat Keterangan (SK) tertanggal 5 Juli 2019 yang ditandatangani oleh Eks Kadisdik Moh Tarsun, Posisi Plh Kasubbag Perencanaan dan Evaluasi dijabat oleh Kasi Paud Disdik Pamekasan, Muzakki.
Baca Juga: Peringati Hari Jadi ke-494, Pemkab Pamekasan Gelar Sepeda Santai
Namun setelah Kadisdik dijabat oleh Plt Prama Jaya, ia mengeluarkan surat penunjukan lagi kepada Sulastri yang sebelumnya sebagai Kasubag Umum Kepegawaian di Dinas Pendidikan menjadi Kasubag Perencanaan dan Evaluasi.
Saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, Prama Jaya mengakui jika SK tertanggal 11 juli yang ditandatangani olehnya, memang tumpang tindih. Bahkan, ia mengatakan telah menarik kembali SK penunjukkan Sulastri sebagai Plh Kasubbag Umum dan Kepegawaian tersebut.
Baca Juga: Meriahkan Harjad ke-494, Pemkab Pamekasan Gelar Pesta Batik dan Luncurkan Paket Wisata
"Yang menjabat Plh tetap Muzakki," jelas Prama Jaya.
Ia berdalih jika persoalan tersebut tidak lagi menjadi masalah, sekalipun ia hanya sebagai Plt Kadisdik. Menurutnya perbedaan kewenangan Plt dengan Kadis Definitif hanya terletak pada persoalan renstra.
"Itu kan hanya penambahan tugas pada dasarnya memang tidak masalah," jelasnya.
Baca Juga: Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Pj Bupati Pamekasan Buka Bazar UMKM
Sementara itu, Sekda Pamekasan Totok Hartono mengaku belum mengetahui soal SK yang ditandatangani oleh Plt Kepala Disdik Prama Jaya, terkait penunjukkan Sulastri sebagai Plh. Kasubbag Umum dan Kepegawaian.
"Terima kasih infonya, nanti akan kita cek," terang Totok saat dihubungi via WhatsApp, Selasa (27/08/19).
Di sisi lain, menurut Kepala BKN Bima Haria Wibisana, Plh dan Plt tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian.
Baca Juga: Upacara Harjad ke-494 Kabupaten Pamekasan Hadirkan Ratusan Penari Topeng Getak dan Ronggeng
“Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam aspek kepegawaian yang meliputi pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian kepegawaian,” tegas Bima Haria Wibisana.
Ia menjelaskan, bahwa hal itu telah diatur dalam edaran dari BKN mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang antara lain mengatur tentang kewenangan PLH dan PLT. (yen/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News