SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Unit Reskrim Polsek Balongbendo membekuk Heri Purwanto (41), Sabtu (31/8) kemarin. Warga Mojokerto itu harus mendekam di balik jeruji penjara lantaran kedapatan menyimpan 0,24 gram sabu-sabu.
Kapolsek Balongbendo Kompol Sugeng Purwanto mengungkapkan, bapak satu anak itu memang berencana mengkonsumsi sabu-sabu bersama teman perempuannya. “Dapat SS (sabu-sabu, red) dari purel (pemandu lagu, red) di Mojokerto. Rencananya juga mau dikonsumsi bersama,” cetusnya, Sabtu (31/8).
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
Sugeng menyebutkan jika penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat yang terima polisi. “Ada info di depan Ruko Desa Penambangan, Balongbendo ada orang yang usai bertransaksi SS,” ungkapnya.
Tak mau kehilangan jejak, polisi langsung menanggapi laporan tersebut. Setibanya di lokasi, polisi mencurigai seorang pria yang duduk di atas motor Honda Vario Nopol S 5321 SC. Ia nampak gugup saat ada polisi di lokasi.
Untuk memastikan hal itu, polisi langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan. Tak sia-sia, polisi berhasil menemukan satu poket SS seberat 0,24 gram. Barang haram itu disembunyikan tersangka di bungkus rokok.
Baca Juga: Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kg Sabu Senilai Rp30 M dari Pengungkapan Kasus Juli
Berbekal barang bukti itu, tersangka langsung digelandang ke Mapolsek Balongbendo untuk penyelidikan lebih lanjut. Sugeng berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran masyarakat. Bahwa, polisi bakal terus memberantas peredaran narkotika khususnya di wilayah Sidoarjo.
Kini polisi juga tengah mengembangkan kasus tersebut guna memburu tersangka lain dalam jaringan tersebut. (cat/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News