NGAWI, BANGSAONLINE.com - Kasus dugaan korupsi oknum Kepala Desa (Kades) Pucangan Kec. Ngrambe Ngawi yang sebelumnya dilaporkan oleh warga, mulai ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi. Senin (2/9), Kejari Ngawi mulai melakukan pemanggilan para saksi.
Kali ini, ada sebanyak 4 saksi yag telah mendatangi kantor Kejari Ngawi. Satu per satu dari mereka langsung menghadap Kasie Intel Kejari Ngawi, Juanda. Mereka adalah Sutar (41), Heri Sumanto (68), Suwarno (50), dan Subar (63).
Baca Juga: Dugaan Korupsi Kades Pucangan, APIP Temukan Kerugian Negara Rp 200 Juta, Kejari Baru Periksa Saksi
"Yang kita panggil hari ini adalah saksi dari pihak pelapor yang terlibat langsung dalam pembangunan pavingisasi Dusun Kawis Desa Pucangan," jelas Kasie Intel Kejari Ngawi Juanda saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Senin (2/9).
Selain melakukan pemeriksaan para saksi, Kejari Ngawi juga menerima hasil pemeriksaan dari Aparatur Pemeriksa Intern Pemerintah (APIP) terkait kasus tersebut. Namun, Juanda enggan mengungkap hasil laporan dari APIP yang telah diterima pihaknya.
"Kita memang telah menerima laporan hasil dari Inspektorat, akan tetapi untuk menjelaskan bukan ranah kita," terang Juanda.
Baca Juga: Tindaklanjuti Kasus Dugaan Korupsi Desa Pucangan, Kejari Ngawi Panggil 5 Perangkat Desa
Diberitakan sebelumnya, ada sejumlah dugaan korupsi proyek yang dilaporkan oleh warga ke Kejari. Namun, pihak Kejari Ngawi saat ini fokus pada proyek pavingisasi di Dusun Kawis Desa Pucangan. Proyek itu diketahui hasil swadaya masyarakat, akan tetapi pengadaannya dilaporkan dalam pelaksanaan APBDes. (nal/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News