NGAWI, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi membuktikan keseriusannya mengusut kasus dugaan korupsi di Desa Pucangan Kecamatan Ngrambe. Kamis (05/09), Kejari memanggil lima orang Perangkat Desa Pucangan untuk dimintai keterangan.
Pantauan BANGSAONLINE.com, kelima perangkat desa itu langsung memasuki ruangan bagian intel begitu tiba di kantor Kejari Ngawi, Jl.Yos Sudarso no 2A Ngawi.
BACA JUGA:
- Kejari Ngawi Musnahkan 1,5 Juta Batang Rokok Ilegal hasil Sitaan Bea Cukai Madiun
- 367.000 Batang Rokok Ilegal di Ngawi Diamankan Bea Cukai Madiun
- Gandeng Kejari, Badan Keuangan Gelar Sosialisasi Ke Desa yang Realisasi PBBnya Rendah
- Pelapor Kasus Pengadaan PLTS Dinkes Ngawi Kembali Datangi Kantor Kejari, Ada Apa?
Sayang, BANGSAONLINE.com tidak dapat menggali informasi kelima orang yang dipanggil Kejari Ngawi itu. Namun kehadiran dari kelima orang perangkat desa Pucangan tersebut dibenarkan oleh Kasi Intel Kejari Ngawi Juanda.
"Memang benar hari ini (Kamis) kita memanggil lima orang bagian perangkat desa," jelas Kasi Intel Kejari Ngawi Juanda saat ditemui awak media.
Namun ia enggan mengungkap keperluan pemanggilan lima perangkat dari Desa Pucangan tersebut. Juanda hanya memastikan bahwa pemanggilan kelima orang tersebut sebagai tindak lanjut dan pengembangan kasus yang telah dilaporkan dari warga Desa Pucangan.
"Yang pasti kita mengumpulkan keterangan dan bukti setelah beberapa waktu lalu kita hadirkan para saksi pelapor," terang Juanda. (nal/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




