NGAWI, BANGSAONLINE.com - Pelapor penyelewengan pengadaan instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Ngawi, kembali datangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Dengan membawa satu bendel kertas, pelapor yang bernama Irwan Febrianto Nugroho, memasuki kantor kejari. Kedatangannya ke kantor kejari tersebut, dalam rangka menyerahkan berkas tambahan untuk bukti penyelewengan instalasi yang dilakukan oleh Dinkes Ngawi.
Baca Juga: Polsek Sine Ngawi dan Tim Gabungan Kerja Bakti di Rumah Warga Terdampak Longsor
"Hari ini (Selasa) kita menyerahkan tambahan bukti petunjuk bahwa dalam proses pengadaan proyek itu terjadi persekongkolan antara PPK, Pokja dan penyedia," jelas Irwan saat diwawancarai awak media, Selasa (20/12/2022).
Ia berharap, dengan ada berkas tambahan yang dibawa, dapat mempermudah dari Korps Adhyaksa, untuk mengungkap penyelewengan tersebut.
Ia menyebut, bukti yang diserahkan pada bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) itu, mengarah ke pihak PPK Dinkes Ngawi, yang terkesan memaksakan tender dengan metode pengadaan barang, bukannya jasa konstruksi.
Baca Juga: Masuk Musim Hujan, BPBD Ngawi Bersama Forkopimda Gelar Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana
"Untuk kali ini saya menekankan bahwa laporan saya dulu bukan tentang pemahalan harga sebab dari pihak Dinkes mungkin sudah mengembalikan kelebihan, tetapi ini berkaitan dengan persekongkolan yang mengarah ke unsur tindak pidana," tegasnya.
Setelah berkas tersebut diterima pihak kejari ngawi, ia akan terus mengawal kasus proyek tersebut, hingga ke meja hijau.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ngawi, Budi Raharjo mengatakan, akan menindaklanjuti dan segera berkoordinasi dengan inspektorat Pemkab Ngawi.
Baca Juga: Polres Ngawi Ringkus 2 Pengguna Sabu
"Memang benar sudah ada laporan yang masuk. Kita akan segera koordinasi dengan inspektorat dahulu," tutur Budi Raharjo. (nal/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News