Gelapkan Tanah Kas Desa, Mantan Kades Kwadungan Ngawi Harus Berurusan dengan Hukum

Gelapkan Tanah Kas Desa, Mantan Kades Kwadungan Ngawi Harus Berurusan dengan Hukum Pujianto saat diserahkan ke Kejari Ngawi.

NGAWI, BANGSAONLINE.com - Seorang mantan kepala , harus berurusan dengan hukum disebabkan selama menjabat melakukan .

Pujianto, harus menjalani proses pemeriksaan hukum terkait sangkaan selama menjabat sebagai kades telah melakukan (tipikor). Dari jajaran polres Ngawi awalnya menerima laporan warga terkait penyimpangan yang dilakukan Pujianto.

Baca Juga: Begini Pembelaan Gus Muhdlor dalam Sidang Korupsi Insentif ASN BPPD Sidoarjo

"Hari ini ada pelimpahan kasus dari Polres Ngawi dengan tersangka mantan ," jelas Kasi Intel  Afiful Barrir.

Modus dilakukan oleh mantan kades yang menjabat satu periode itu dengan melakukan penyimpangan keuangan . Yaitu, dengan tidak memasukkan hasil lelang tanah pada . Dan kasus tersebut merupakan salah satu penyimpangan yang telah dilakukan semasa menjabat kepala desa.

"Modus yang dilakukan dengan tidak membukukan hasil dari lelang tanah setiap tahunnya," terang Afiful.

Baca Juga: Sidang Tipikor Insentif Sidoarjo: Gus Muhdlor Keukeuh Tak Tahu soal Aliran Dana Keagamaan

Selanjutnya dari aksi perbuatannya, pihak desa mengalami kerugian senilai Rp301 juta. Dan kasus tersebut siap dibawa ke meja hijau.

"Setelah ini, berkas ini siap disidangkan di ," pungkasnya. (nal/ari)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO