NGAWI, BANGSAONLINE.com - Seorang mantan kepala Desa Kwadungan, Kabupaten Ngawi harus berurusan dengan hukum disebabkan selama menjabat melakukan tindak pidana korupsi.
Pujianto, Kades Kwadungan harus menjalani proses pemeriksaan hukum terkait sangkaan selama menjabat sebagai kades telah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor). Dari jajaran polres Ngawi awalnya menerima laporan warga terkait penyimpangan yang dilakukan Pujianto.
Baca Juga: 367.000 Batang Rokok Ilegal di Ngawi Diamankan Bea Cukai Madiun
"Hari ini ada pelimpahan kasus tindak pidana korupsi dari Polres Ngawi dengan tersangka mantan Kades Kwadungan," jelas Kasi Intel Kejari Ngawi Afiful Barrir.
Modus dilakukan oleh mantan kades yang menjabat satu periode itu dengan melakukan penyimpangan keuangan kas desa. Yaitu, dengan tidak memasukkan hasil lelang tanah kas desa pada APBDes. Dan kasus tersebut merupakan salah satu penyimpangan yang telah dilakukan semasa menjabat kepala desa.
"Modus yang dilakukan dengan tidak membukukan hasil dari lelang tanah kas desa setiap tahunnya," terang Afiful.
Baca Juga: Gandeng Kejari, Badan Keuangan Gelar Sosialisasi Ke Desa yang Realisasi PBBnya Rendah
Selanjutnya dari aksi perbuatannya, pihak desa mengalami kerugian senilai Rp301 juta. Dan kasus tersebut siap dibawa ke meja hijau.
"Setelah ini, berkas tindak pidana korupsi ini siap disidangkan di Pengadilan Negeri Ngawi," pungkasnya. (nal/ari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News